Tangerang (ANTARA) - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto berharap pemerintah memberikan kebijakan yang kondusif dan suportif kepada industri properti dalam membantu mewujudkan program tiga juta rumah.
“Sektor perumahan ini bukan hanya tentang bisnis semata, tetapi juga sumber untuk menghidupi jutaan pekerja. Kami berharap industri ini bisa mendapatkan kondisi yang lebih baik dengan kebijakan yang kondusif dan suportif,” kata Joko Suranto dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Pernyataan Joko Suranto tersebut terkait hasil pertemuan lima asosiasi yakni REI, Apersi, Himperra, Appernas Jaya dan Asprumnas dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi realisasi program tiga juta rumah.
Pasalnya, pengembangan perumahan menilai jika program tiga juta rumah di bawah komando Kementerian PKP untuk pengentasan kemiskinan saat ini belum ada progres.
Baca juga: Citra Maja City dukung program perumahan layak dengan harga terjangkau
Saat ini, katanya, jumlah pengembang yang terdaftar di SiKumbang mencapai 18 ribu perusahaan dan 80 persen diantaranya adalah pengembang rumah bersubsidi yang merupakan UMKM.
“Pengembang perumahan itu ada sekitar 18 ribu perusahaan. Ini ekosistem perumahan yang sudah terbentuk dan teruji, bahkan di saat Kementerian PKP belum dibentuk. Seharusnya kami dapat dijadikan kekuatan besar untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah,” kata CEO Buana Kassiti Group itu.
Diakuinya meski margin keuntungan bisnis ini sangat kecil, tetapi atas panggilan jiwa untuk membantu Pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maka usaha ini terus dilakukan.
Baca juga: Himperra sebut pengembang belum miliki peran jelas program tiga juta rumah
Bahkan, developer sebelum adanya Kementerian PKP telah memberikan kontribusi besar terhadap negara dengan membayar pajak maupun menyumbang aset kepada pemerintah daerah melalui fasos/fasum sebesar 40 persen.
"Pengembang sudah puluhan tahun berkarya dan sejauh itu pula banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan tersedianya hunian layak," katanya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menambahkan jika kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PKP belum ada yang dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat.
"Kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kerap digaungkan sampai kini belum dapat diterapkan," ujarnya.
Baca juga: REI sebut wacana bentuk BP3 tidak relevan