Serang (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr. Syaeful Bahri angkat bicara terkait sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/2).
Pada persidangan tersebut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Aswanto, SH., M.Si,. DFM yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Mantan Wakil Ketua MK itu dalam persidangan mengatakan bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang tidak terbukti disebabkan Bawaslu Kabupaten Serang telah mematahkan dugaan TSM tersebut. Sebab Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, tetapi tidak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.
"Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti, sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM," ujar Aswanto dalam persidangan dikutip dari laman www.mkri.id.
Baca juga: Istri Mendes Yandri Susanto unggul di Pilkada Serang 2024
Terkait fakta itu, akademisi UIN SMH Banten Syaeful Bahri mengatakan, penegasan yang disampaikan oleh Saksi Ahli Prof. Aswanto berdasarkan fakta. "Itulah faktanya bahwa TSM tidak ada di pilkada Kabupaten Serang," kata Syaeful Bahri saat dikonfirmasi.
Kata Syaeful Bahri, unsur TSM tidak terbukti dalam Pilkada Kabupaten Serang sebab pilkada berjalan lancar dan tertib. "Kalau dikatakan pelanggaran TSM, lalu di mana terstrukturnya, sebab Bawaslu sudah menjalankan fungsinya dengan baik melakukan pengawasan. Bawaslu sudah bekerja di trek yang benar," katanya.
Syaeful Bahri menegaskan, Bawaslu juga tidak mengeluarkan apa pun rekomendasi terkait pilkada Kabupaten Serang. "Jadi pilkada Kabupaten Serang sudah berlangsung demokratis," ujarnya.
Baca juga: Koalisi Serang Bahagia ajak masyarakat bersama bangun Serang
Saeful Bahri mengatakan bahwa majelis hakim MK tentu akan mempertimbangkan keputusan di daerah. Kata dia, bila Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada maka akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK.
"Keputusan Bawaslu Serang akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim MK dalam memutus perkara ini, dalam hal ini Bawaslu Serang kan tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait pilkada Serang," katanya.
Ia mencontohkan kasus sengketa Pilkada Pandeglang terkait dugaan politik uang. Saat itu Gakkumdu tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait itu sehingga kemudian MK pun menolak gugatan yang diajukan Pemohon.
Dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang, selain menghadirkan saksi ahli dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas juga menghadirkan dua kepala desa sebagai saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna selaku Pemohon dalam
Baca juga: Mendes Yandri bantah terlibat menangkan istri di Pilkada Kabupaten Serang