Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, mengikuti kebijakan Pemerintah pusat terkait penerapan work from anywhere (WFA) selama tiga hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, di Serang, Selasa, mengatakan rencana pengurangan hari kerja di kantor merupakan usulan yang baik agar pegawai pemerintah bisa lebih fleksibel dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
"Pendapat saya untuk beberapa Dinas yang memang sudah terdigitalisasi tentunya tidak akan menghambat pelayanan. Namun bagi beberapa Dinas yang belum melakukan digitalisasi maka akan terhambat," katanya.
Baca juga: BPKP Banten awasi efisiensi anggaran di Kota Serang
Meskipun demikian, kata Sutarman, sejauh ini hampir semua Dinas di Kabupaten Serang telah melakukan pelayanan secara digital seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan BKPSDM.
"Mau di rumah dan di mana saja, masyarakat yang meminta pelayanan cukup mengajukan secara digital pada bidang pelayanan apa saja. Untuk dinas-dinas yang bisa digitalisasi maka tidak akan terhambat," katanya.
Sutarman mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penerapan kebijakan tersebut karena masih menunggu instruksi secara tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk pemerintah daerah masih menunggu kebijakan tertulisnya, jadi kami belum melaksanakan. Kalau sudah ada instruksi ke kami maka sebagai instansi daerah kami Insya Allah akan mengikutinya," katanya.
Kebijakan WFA ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Hunian subsidi di Serang raih anugerah perumahan inovatif terbaik