Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta warganya melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan supaya bisa diproses secara hukum.
"Kita mengapresiasi masyarakat kini mulai berani melapor kepada aparat penegak hukum,terakhir kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur di Lebak, Senin.
Baca juga: Polres Lebak tangkap oknum PNS cabuli anak kandung sendiri sejak 2016
Baca juga: Polres Lebak tangkap oknum PNS cabuli anak kandung sendiri sejak 2016
Saat ini, kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan di Kabupaten Lebak cenderung meningkat dan sampai pertengahan Oktober 2022 sebanyak 110 kasus dari tahun 2021 lalu tercatat 75 kasus.
Meningkatnya jumlah kasus tersebut, karena sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan pemerintah setempat secara rutin melalui program ramah anak di lingkungan sekolah tingkat dasar.
Program itu juga melibatkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).
Saat ini, kata dia, dari 110 kasus di Kabupaten Lebak sekitar 60 persen korbannya pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Pemerintah daerah juga mendampingi para korban kekerasan seksual dengan melaporkan kepada kepolisian hingga proses sidang di pengadilan negeri.
Namun, kini masyarakat sudah mulai berani melaporkan jika terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Dulu, masyarakat merasa malu dan aib bagi keluarga bila melaporkan kasus itu, namun sekarang sudah berani melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tentu harus mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat hingga mengawasi serta melindungi anak-anak dan perempuan agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.
Selama itu, kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena 'gunung es', karena masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum dengan alasan aib bagi keluarga.
Dengan demikian, pihaknya berharap masyarakat proaktif melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera.
Para korban kekerasan seksual itu tidak mengenal usia, baik itu pelajar, anak-anak maupun usia balita dan pelakunya kebanyakan dilakukan orang-orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, guru, ustazd dan teman permainan.
"Kami minta masyarakat melaporkan jika terjadi kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan perempuan," katanya.
Dedi mengatakan para korban kekerasan seksual di Lebak menjalani rehabilitasi dan pembinaan kejiwaan agar bisa pulih dari trauma dengan melibatkan ahli psikologi dan kejiwaan.
Selain itu, anak-anak korban kekerasan seksual diupayakan dapat melanjutkan pendidikannya sehingga tidak putus sekolah.
“Kami juga menjalin kerja sama dengan relawan dan aktivis perempuan untuk penanganan anak korban kejahatan seksual,” katanya.