Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meluncurkan program rumah daring keluarga tercinta atau "Roket" untuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dalam program roket itu terdapat nomor WhatsApp dan bisa dihubungi masyarakat terkait dengan kasus KDRT," kata Kepala Dinsos Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra di Lebak, Kamis.
Baca juga: Puluhan anak korban banjir di Kabupaten Lebak diberikan terapi trauma healing
Baca juga: Puluhan anak korban banjir di Kabupaten Lebak diberikan terapi trauma healing
Menurut dia, program Roket merupakan inovasi pemerintah daerah dengan didukung pekerja sosial yang profesional dan bisa menjangkau, memfasilitasi, mendamaikan, dan reunifikasi dalam membangun keluarga yang harmonis dan rukun.
Apabila pemicu KDRT itu akibat faktor ekonomi, tentu akan diajukan untuk mendapatkan bantuan sosial, seperti PKH, BPNT sembako, Kartu Sehat Indonesia (KIS) atau BPJS PBI dan bantuan sosial lainnya. "Kami siap mengajukan usulan bagi keluarga miskin untuk mendapatkan bantuan sosial," katanya.
Ia mengatakan penanganan Program Roket bukan hanya mengenai kasus KDRT, juga korban media sosial melalui pemberitaan, kekerasan seksual kepada anak maupun korban pelecehan seksual, bahkan mendampingi para korban KDRT, mulai laporan ke kepolisian hingga sidang di pengadilan negeri.
Saat ini, kasus KDRT bisa diproses secara hukum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasus KDRT bisa terjadi karena adanya kekerasan fisik, psikis juga penelantaran rumah tangga. KDRT masih terus terjadi hingga saat ini, tak hanya anak dan perempuan, kekerasan juga dialami oleh laki-laki. Beberapa faktor yang menjadi penyebab KDRT, di antaranya persoalan ekonomi, keluarga hingga perselingkuhan.
Kasus KDRT di Kabupaten Lebak cenderung meningkat pada 2022, meski jumlahnya tidak signifikan. "Kami berharap melalui inovasi Roket ini dapat meminimalisasi KDRT, sehingga terwujud keluarga yang berkualitas," ujarnya.