Lebak (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizki melaksanakan kegiatan perpanjangan MOU kembali bersama dengan RSUD Adjidharmo Kabupaten Lebak, Kamis (22/9/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan kepastian jaminan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, sejalan dengan terjalinnya kerjasama RSUD Adjidharmo dengan Jasa Raharja Cabang Banten.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas dan digitalisasi layanan. Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang berada di wilayah Lebak.
Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
"Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Lebak, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," tutup Saldhy.
Jasa Raharja Cabang Banten perpanjang MOU dengan RSUD Adjidharmo, Lebak
Jumat, 23 September 2022 8:01 WIB
Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan