Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten meminta kepolisian melakukan penindakan dalam kasus perjudian baik konvensional maupun daring secara konsisten dan berkelanjutan.
"Kami mengapresiasi gencarnya aparat kepolisian menangkap pelaku judi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Banten," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu.
Baca juga: Sanggar Guriang Lebak lestarikan budaya lokal melalui Festival Tenun Badui
Baca juga: Sanggar Guriang Lebak lestarikan budaya lokal melalui Festival Tenun Badui
Kepolisian harus konsisten melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku perjudian dan tidak sampai terputus.
Ia menyebutkan perjudian melanggar hukum negara juga diharamkan menurut ajaran Islam.
Selain itu dampak sosial perjudian dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Karena itu, MUI Lebak mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya.
"Kami berharap pemberantasan dan penindakan perjudian itu secara konsisten dan pelakunya diproses secara hukum," katanya.
"Kami berharap gencarnya aparat kepolisian melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian terus menerus dan berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Maryati (55) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya mendukung aparat kepolisian memberantas dan menindak pelaku perjudian baik daring maupun konvensional.
Penindakan perjudian itu harus konsisten dan tidak bosan-bosan untuk menangkap perbuatan kemaksiatan tersebut.
"Kami mendukung polisi menangkap pelaku perjudian dan terus menerus dengan berkelanjutan," katanya.