• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Minggu, 18 Mei 2025
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemerintah sediakan hunian bagi masyarakat umum di IKN

      Pemerintah sediakan hunian bagi masyarakat umum di IKN

      Minggu, 18 Mei 2025 12:29

      Hujan ringan berpotensi turun di sejumlah kota, Serang hujan sedang

      Hujan ringan berpotensi turun di sejumlah kota, Serang hujan sedang

      Minggu, 18 Mei 2025 10:21

      Pada ICSWSS, pemerintah tekankan peningkatan jaminan sosial

      Pada ICSWSS, pemerintah tekankan peningkatan jaminan sosial

      Sabtu, 17 Mei 2025 19:27

      Cuaca kota-kota besar diprakirakan turun hujan, Serang hujan ringan

      Cuaca kota-kota besar diprakirakan turun hujan, Serang hujan ringan

      Sabtu, 17 Mei 2025 7:36

      Dukung layanan dan pembangunan desa, Pemprov Banten kucurkan Rp123,8 M

      Dukung layanan dan pembangunan desa, Pemprov Banten kucurkan Rp123,8 M

      Jumat, 16 Mei 2025 18:05

  • Seputar Banten
    • Nabil dan Ratu Inayah dinobatkan jadi Kang Nong Banten 2025

      Nabil dan Ratu Inayah dinobatkan jadi Kang Nong Banten 2025

      Sabtu, 17 Mei 2025 17:16

      DPUPR Kota Tangerang lanjutkan pembangunan jalan sisi Cisadane Barat

      DPUPR Kota Tangerang lanjutkan pembangunan jalan sisi Cisadane Barat

      Sabtu, 17 Mei 2025 14:11

      Warga bantaran kali Kota Serang tolak direlokasi ke rusunawa

      Warga bantaran kali Kota Serang tolak direlokasi ke rusunawa

      Jumat, 16 Mei 2025 21:01

      DKP Tangerang edukasi warga olah pangan cegah risiko keracunan

      DKP Tangerang edukasi warga olah pangan cegah risiko keracunan

      Jumat, 16 Mei 2025 20:05

      Setiap tahun, ada 100 titik PJU dibangun di Kota Serang

      Setiap tahun, ada 100 titik PJU dibangun di Kota Serang

      Jumat, 16 Mei 2025 16:05

  • DPRD Banten
    • DPRD Banten minta pemerintah bangun hunian tetap korban bencana alam 2020

      DPRD Banten minta pemerintah bangun hunian tetap korban bencana alam 2020

      Rabu, 14 Mei 2025 10:21

      Pemprov komitmen tindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Banten soal LKPj 2024

      Pemprov komitmen tindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Banten soal LKPj 2024

      Sabtu, 10 Mei 2025 2:43

      Legislator Banten minta Pemprov tindak kasus kekerasan anak di sekolah

      Legislator Banten minta Pemprov tindak kasus kekerasan anak di sekolah

      Kamis, 8 Mei 2025 20:46

      Legislator Banten minta pemda serius tangani pengangguran

      Legislator Banten minta pemda serius tangani pengangguran

      Rabu, 7 Mei 2025 18:13

      Legislator Banten desak pemerintah tertibkan truk parkir sembarangan

      Legislator Banten desak pemerintah tertibkan truk parkir sembarangan

      Rabu, 30 April 2025 20:29

  • Ekonomi
    • Gipang, makanan tradisional khas Cilegon tembus pasar internasional

      Gipang, makanan tradisional khas Cilegon tembus pasar internasional

      Minggu, 18 Mei 2025 13:46

      Harga emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian turun

      Harga emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian turun

      Minggu, 18 Mei 2025 11:23

      Dukung swasembada pangan, petani Lebak tanam jagung 1.000 hektare

      Dukung swasembada pangan, petani Lebak tanam jagung 1.000 hektare

      Sabtu, 17 Mei 2025 16:22

      Apresiasi untuk Polda Banten, tegas ciptakan rasa aman bagi investor

      Apresiasi untuk Polda Banten, tegas ciptakan rasa aman bagi investor

      Sabtu, 17 Mei 2025 11:39

      Harga emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian kompak meroket

      Harga emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian kompak meroket

      Sabtu, 17 Mei 2025 9:04

  • Gaya Hidup
    • Ini kiat cegah bibir kering karena pemakaian lipstik

      Ini kiat cegah bibir kering karena pemakaian lipstik

      Minggu, 18 Mei 2025 6:27

      Codero dan STEM Malaysia kerja sama jadikan anak-anak pencipta teknologi

      Codero dan STEM Malaysia kerja sama jadikan anak-anak pencipta teknologi

      Sabtu, 17 Mei 2025 15:48

      Sinar Mas Land gelar video competition 2025 berhadiah ratusan juta

      Sinar Mas Land gelar video competition 2025 berhadiah ratusan juta

      Sabtu, 17 Mei 2025 10:13

      Metode RICE solusi atasi nyeri saat olahraga

      Metode RICE solusi atasi nyeri saat olahraga

      Jumat, 16 Mei 2025 21:32

      Catat, ini plus minus rutin minum susu cokelat

      Catat, ini plus minus rutin minum susu cokelat

      Jumat, 16 Mei 2025 10:42

  • Olahraga
    • 16 pelari BFI Run terpilih ikuti lari marathon di Australia

      16 pelari BFI Run terpilih ikuti lari marathon di Australia

      Minggu, 18 Mei 2025 16:29

      Ini 32 pemain Timnas Indonesia untuk kualifikasi Piala Dunia 2026

      Ini 32 pemain Timnas Indonesia untuk kualifikasi Piala Dunia 2026

      Minggu, 18 Mei 2025 8:09

      Manchester City gagal juarai Piala FA, ini komentar Pep Guardiola

      Manchester City gagal juarai Piala FA, ini komentar Pep Guardiola

      Minggu, 18 Mei 2025 7:32

      Selain bawa Bayern juara, Harry Kane top skorer Liga Jerman

      Selain bawa Bayern juara, Harry Kane top skorer Liga Jerman

      Minggu, 18 Mei 2025 5:32

      Oscar Piastri pole position Formula 1 Emilia Romagna

      Oscar Piastri pole position Formula 1 Emilia Romagna

      Minggu, 18 Mei 2025 4:50

  • Kesra
    • Gubernur Andra Soni dorong konektivitas OPD guna efektivitas pembangunan

      Gubernur Andra Soni dorong konektivitas OPD guna efektivitas pembangunan

      Minggu, 18 Mei 2025 4:14

      Penguatan literasi untuk anak-anak desa

      Penguatan literasi untuk anak-anak desa

      Sabtu, 17 Mei 2025 20:43

      Pemkab Tangerang nilai KLH terlalu dini putuskan sanksi pidana

      Pemkab Tangerang nilai KLH terlalu dini putuskan sanksi pidana

      Sabtu, 17 Mei 2025 15:02

      Siswa di Tangsel galang donasi Rp1 M untuk bangun sekolah di Gaza

      Siswa di Tangsel galang donasi Rp1 M untuk bangun sekolah di Gaza

      Sabtu, 17 Mei 2025 14:41

      Disnakertrans Banten gelar pelatihan make-up, ciptakan usaha baru

      Disnakertrans Banten gelar pelatihan make-up, ciptakan usaha baru

      Sabtu, 17 Mei 2025 13:27

  • Polhukam
    • Perluas penerima manfaat, Komisi IX dukung penambahan SPPG di Banten

      Perluas penerima manfaat, Komisi IX dukung penambahan SPPG di Banten

      Minggu, 18 Mei 2025 9:21

      Prabowo ajak kader tak sekadar jadi politisi, tapi juga jadi pejuang politik

      Prabowo ajak kader tak sekadar jadi politisi, tapi juga jadi pejuang politik

      Sabtu, 17 Mei 2025 21:28

      TACS tangani korban kecelakaan di RS tanpa menunggu penjamin

      TACS tangani korban kecelakaan di RS tanpa menunggu penjamin

      Sabtu, 17 Mei 2025 10:23

      Pengamanan Persib Bandung dengan Barracuda

      Pengamanan Persib Bandung dengan Barracuda

      Sabtu, 17 Mei 2025 2:35

      Menteri Lingkungan Hidup sidak TPA Jatiwaringin

      Menteri Lingkungan Hidup sidak TPA Jatiwaringin

      Sabtu, 17 Mei 2025 2:29

  • Banten Dalam Foto
    • Pelita Jaya kalahkan Tangerang Hawks

      Sabtu, 17 Mei 2025 20:48

      Penguatan literasi untuk anak-anak desa

      Sabtu, 17 Mei 2025 20:43

      Pengamanan Persib Bandung dengan Barracuda

      Sabtu, 17 Mei 2025 2:35

      Persita Tangerang imbang melawan Persib Bandung

      Sabtu, 17 Mei 2025 2:33

      Pertandingan Persita melawan Persib dihentikan sementara

      Sabtu, 17 Mei 2025 2:31

Sidang Praperadilan Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli Ungkap Penyidik Sesuai Prosedur

Sabtu, 25 Juni 2022 18:21 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli Ungkap Penyidik Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan Jimmy Lie

Gelar pokok perkara sangat penting, disitu akan terlihat alat bukti dan barang bukti sudah didapat penyidik

Tangerang (ANTARA) - Sidang Praperadilan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka Jimmy Lie. Dimana ia menjadi pemohon dan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon bergelar di PN Tangerang, Jumat (24/6/2022).

Sidang yang di pimpin Majelis Hakim tunggal Rustiyono di ruang sidang 4 kali ini para pihak hadir dengan agenda untuk termohon menghadirkan keterangan saksi ahli. Sementara pihak pemohon mengajukan 32 bukti kepada hakim yang disepakati untuk tidak dibacakan.

Baca juga: Kepala Bappeda: Perekonomian Kabupaten Tangerang tumbuh 4,75 persen

Saksi Ahli Kombes Pol. (Purn) Dr. Warasman Marbun SH, M.Hum menerangkan di depan hakim dan para pihak bahwa penetapan tersangka dan penahanan saudara Jimmy Lie sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pendapat tersebut berkaca dari aspek formil yang dilakukan penyidik sudah sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahannya.

"Seseorang yang sudah memiliki KTP masa dia tidak tau NIK yang sebenarnya. Maka ada dalam ilmu pidana itu, ilmu bantu, ilmu logika, ilmu pengetahuan ilmiah, kemudian ilmu secara sosiologis, masa yang begini milik saya. Jadi ini yang dilihat kaitannya disitu, karena KTP itu merupakan identitas diri seseorang penduduk," ujar Warasman Marbun.

"Jadi pendapat saya tidak ada persoalan siapa yang membuat itu. Jadi bisa memakai Pasal 263 atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. Karena dia digunakan untuk keterangan usahanya," sambungnya.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini, persidangan pra peradilan itu hanya melihat dari aspek formil, kalau pokok perkara bukan domain praperadilan melainkan peradilan umum uji materil kebenaran.

"Gelar pokok perkara sangat penting, disitu akan terlihat alat bukti dan barang bukti sudah didapat penyidik. Karena itu yang dinamakan serangkaian penyidikan mengumpulkan bukti untuk membuat gelar tindak pidana dan menemukan tersangkanya,"

Saksi ahli menjawab pertayaan aspek formil dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Peradilan dari termohon. Bahwa berdasarkan Pasal 2 katakan untuk menilai penetapan tersangka itu disebut dua alat bukti, artinya mendapat dua alat bukti lah mendapat aspek formil.

Kemudian menjawab pertanyaan selanjutnya bahwa pokok perkara pidana dan penerapan pasal tidak dapat diuji di praperadilan karena itu sudah masuk aspek materil.

"Pokok perkara pidana domain dan yuridksi pengadilan umum. Dan penetapan pasal, karena menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana yang diduga oleh seseorang itu pun diperiksa oleh pokok perkara di sidang peradilan umum jadi bukan domain dari praperdalian," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Warasman Marbun sampaikan garis besar itu sudah ia jelaskan semua termasuk teori maupun asas asas hukum, dan terutama yang berkaitan dengan tersangka, berbicara dengan dua alat bukti minimal dua alat bukti sebagai mana dengan pasal 184 KUHAP.

"Artinya ada keterangan saksi yang bersesuaian berikut dengan alat bukti, kemudian ada keterangan ahli berkaitan dengan tadi keterangan dari saksi saksi. Jiika itu ada kesesuaian berarti itu bisa jadi alat bukti, berarti kalau kita sudah dapatkan itu sudah ada dua bukti, jika ada lagi itu alat ketiga," paparnya usai memberikan keterangan di PN Tangerang, Jumat (24/6/2022).

Selanjutnya, Warasman berpendapat sesuai dengan dasar hukum putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014, bahwa hematnya sebagi saksi ahli sudah terpenuhi dua alat bukti.

"Karena tadi di sampaikan yang bersesuai, kalau bersesuai 1 alat bukti, kemudian tadi hakim sudah memeriksa dua ahli, kemudian bersesuai lagi udah dua alat bukti, dan kemudian sudah disita juga alat bukti surat."

"Jadi kalau itu sudah di sita sudah menjadi alat bukti yang sesuai sudah di lakukan termohon. Jadi itulah yang selalu bertanya ke saya," katanya.

Menurut Ahli Hukum Pidana Mabes Polri ini yang sudah dijabarkan praperadilan tadi tindakan penyidik sudah sesuai kewenangannya dan prosedur.

Karena sejatinya di lakukan oleh penyidik itu yang disebut serangkaian tindakan penyidikan harus betul-betul satu sesuai dengan kewenangannya, kedua sesuai dengan prosedur. Apabila ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dari satu dengan alasan kuat berganti penyidik akibat sesuatu hal seperti mutasi dan lain sebagainya diperbolehkan.

"inilah menjadi yang diuji di praperadilan benarkah sesuai dengan tugas dan wewenangnya juga ada Sprindik kalau orang-orang itu tidak berganti ganti terus tapi kalau ada berganti muncul dua sprindik baru itu benar. Jadi yang tidak boleh itu menyidik padahal di Sprindik nya itu tidak ada namanya,"

"kalau yang sudah dibuktikan tadi oleh pemohon, dan pertanyaan pertanyaan tadi di sidang kesaya apa yang tercantum didalam surat perintah itulah yang menyidik, berarti sesuai dengan kewenangan," paparnya.

Kemudian, menanggapi pelaporan bukan dari korban, Warasman berpendapat diperbolehkan lantatan itu merupakan tindak pidana murni, siapa saja berhak.

"Boleh orang lain melapor, karena delik pidana murni, siapa saja, yang melihat, yang mendengar, bahkan mengetahui bukan dia korban bisa dia melapor," ujarnya.

Pendapat tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ia katakam sudah di atur dengan sangat jelas tentang penanganan perkara. Mulai dari penerimaan laporan polisi, kemudian penyelidikan, penyidikan, sampai menyerahkan berkas berkas perkara kejaksa, sudah di atur di situ semua.

"Bahkan kalau terjadi dugaan pelanggaran kepada penyidik ada di situ juga aturannya, jadi mereka melaksanakan pengawasan terhadap si penyelidik itu," tandasnya.

Kembali ia tegaskan, maksudnya lembaga Praperadilan, yakni untuk mengontrol kinerja khususnya di bidang penyidikan apakah sesuai dengan prosedural sesuai dengan aturan KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019.

"Jadi memeriksa hasil kinerja penyidikan itu berupa penyelidikan di peradilan baik itu objeknya untuk di periksa oleh hakim tingkat negeri disitu dapat terlihat, oh ini ada penyidikannya tidak benar atau tidak sesuai prosedur. Maka hakim praperadilan lah yanh memutuskan," papar Warasman.

Terakhir, ia berpendapat bahwa putusan Praperadilan di pengadilan negeri sudah keputusan yang mengikat, tidak bisa banding, kasasi dan peninjauan kembali. Dimana Perma No. 4 Tahun 2016 melarang membayar hukum tentang putusan Praperadilan.


"Oh tidak bisa, tingkat banding tidak bisa serta tingkat kasasi dan peninjauan kembali tidak bisa ada Perma melarang membayar hukum tentang putusan Praperadilan. Jadi artinya jika di putuskan oleh praperadilan itu sudah menjadi final and binding atau keputusan yang mengikat terutama kepada mereka yang berperkara, artinya kalau sudah di putus para peradilan misalnya tidak sah ini penyidikan, ya berartikan tidak dilanjutkan. Tapi kalau dinyatakan benar konsekuensinya dilanjutkan sampai tingkat kejaksaa," pungkas Warasman.

Sekedar informasi, sidang lanjutan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie berlanjut pada Senin 27 Juni 2022.

Pewarta: Moh. Jumri
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Terpopuler

Gubernur Andra Soni sayangkan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang

Gubernur Andra Soni sayangkan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang

Tiga hektare ladang ganja di pegunungan Gayo Lues Aceh dimusnahkan

Tiga hektare ladang ganja di pegunungan Gayo Lues Aceh dimusnahkan

BMKG keluarkan peringatan dini waspada cuaca buruk Lebak-Pandeglang

BMKG keluarkan peringatan dini waspada cuaca buruk Lebak-Pandeglang

Kapal karam di Pantai Malabero, tujuh orang meninggal

Kapal karam di Pantai Malabero, tujuh orang meninggal

Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

Top News

  • Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

    Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

    17 Mei 2025 02:20

  • Gubernur Andra Soni sayangkan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang

    Gubernur Andra Soni sayangkan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang

    14 Mei 2025 18:15

  • Istri Mendes Yandri resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih

    Istri Mendes Yandri resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih

    9 Mei 2025 19:20

  • 8.959 warga Kota Tangerang sudah manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

    8.959 warga Kota Tangerang sudah manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

    6 Mei 2025 17:20

  • Pemprov Banten resmi luncurkan sekolah gratis di SMA/SMK/Skh swasta

    Pemprov Banten resmi luncurkan sekolah gratis di SMA/SMK/Skh swasta

    2 Mei 2025 10:33

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA