Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Achmad Hudori menjelaskan berkurban dengan ternak yang mengalami gejala penyakit berat dan membahayakan jika dikonsumsi manusia, hukumnya tidak sah.
"Kita minta masyarakat jika berkurban dengan hewan yang sehat dan mulus, sehingga layak dikonsumsi manusia," kata KH Achmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Baca juga: Ormas Jarum Lebak apresiasi polisi tangkap pemimpin Khilafatul Muslimin
Baca juga: Ormas Jarum Lebak apresiasi polisi tangkap pemimpin Khilafatul Muslimin
Merebaknya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tentu masyarakat harus waspada jika hewan untuk berkurban.
Masyarakat sebelum membeli ternak tentu terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan.
Pemeriksaan kesehatan hewan itu agar terhindar dari penyakit wabah PMK.
Saat ini, kata dia, ada fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.
Dalam fatwa itu menjelaskan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Namun, sebaliknya bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti matanya tidak bisa melihat, lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan atau menyebabkan sangat kurus juga membahayakan jika dikonsumsi, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Karena itu, MUI mengimbau masyarakat jika berkurban lebih baik membeli ternak yang sehat dan mulus serta tidak mengidap penyakit yang membahayakan dan tidak layak dikonsumsi manusia.
"Kami berharap petugas Dinas Kesehatan Hewan setempat harus optimal mengawasi ternak yang dijual oleh pedagang untuk memberikan jaminan kesehatan hewan untuk berkurban," katanya pula.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak Rahmat mengatakan pihaknya mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan hewan guna mencegah PMK agar daging ternak aman saat dikonsumsi.
Pemerintah daerah juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan milik pengusaha, pedagang, hingga peternak.
Selain itu juga mengawasi masuknya hewan dari luar daerah melalui jalur lalu lintas dengan mendirikan beberapa titik pos perbatasan.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Rangkasbitung.
"Hingga kini hewan ternak kerbau, sapi, domba, dan kambing tidak ditemukan wabah PMK, " katanya.