Jakarta (Antara News) - Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto mengatakan revitalisasi rumah susun Kebon Kacang Jakarta sudah sangat mendesak seiring dengan perkembangan tata ruang di kawasan tersebut.
"Sudah tidak cocok lagi sebagai Rusun harus segera direvitalisasi menjadi hunian dan komersial berlantai banyak (mixed use) seperti kawasan di sekitarnya," kata Zulfi saat dihubungi, Minggu.
Mengutip rekomendasi penelitian LAPI (Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri) ITB, Zulfi mengatakan, beberapa bagian dari bangunan berusia lebih dari 30 tahun itu sudah tidak layak, harus segera dilakukan perombakan.
Zulfi mengatakan, Jusuf Kalla saat menjabat Wakil Presiden periode 2004 - 2009 telah menginstruksikan untuk merevitalisasi Kebon Kacang karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata ruang di kawasan tersebut.
"Ketika itu saya masih menjabat sebagai Deputi di Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Ketua Dewan Pengawas Perum Perumnas segera membentuk team untuk merekomendasikan rencana revitalisasi Rusun Kebon Kacang," kata Zulfi.
Rekomendasi diantaranya terkait aspek legal (hukum) untuk menjadikan Rusun Kebon Kacang sebagai kawasan mixed use (hunian dan komersial) berlantai banyak sesuai peruntukan tata ruang di kawasan tersebut.
"Terkait rencana tersebut Perum Perumnas sekarang ini seharusnya segera menindaklanjuti dengan menggandeng Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat untuk mendukung aspek legal rencana revitalisasi,' kata Zulfi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian PU dan Perumahan Rakyat bersama Pemerintah Provinsi DKI harus segera membentuk team untuk mensosialisasikan rencana revitalisasi rumah susun Kebon Kacang.
Zulfi mengatakan, terdapat kendala terkait aspek legal, hal karena saat awal pembangunan Rusun Kebon Kacang Tanah Abang pada tahun 1985 belum diatur mengenai kepemilikan bagi penghuninya. Namun yang jelas hunian tersebut ditujukan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
"Sementara saat ini penghuni Rusun Kebon Kacang sebagian besar bukan lagi pemilik asli pertama, rata-rata sudah berpindah tangan beberapa kali. Susah kalau ditelusuri sudah jadi benang kusut," kata Zulfi.
Zulfi mengatakan, pada prinsipnya pemerintah dalam rangka merevitalisasi Rusun Kebon Kacang harus mematuhi Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun menggantikan undang-undang nomor 16 Tahun 1985.
"Persoalannya Kementerian Negara Perumahan Rakyat setelah saya pensiun menjadi deputi belum kunjung menyelesaikan peraturan pemerintah sebagai penjabaran undang-undang baru tersebut," kata Zulfi.
Zulfi mengatakan, pemerintah dalam hal ini menteri PU dan perumahan rakyat berkerja sama Kementerian Dalam Negeri, BPN dan Pemrov DKI segera membuat payung hukum agar revitalisasi tersebut dapat segera direalisasikan.
"Rusun Kebon Kacang lahannya berstatus Hak Pemilikan Lahan (HPL) karena merupakan tanah negara, sedangkan penghuni bangunan berstatus Hak Guna Bangunan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu," kata Zulfi.
Zulfi mengatakan, semua itu sudah diatur dalam undang-undang Rusun sehingga perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada penghuni terkait rencana revitalisasi mengacu kepada peraturan dan perundang agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran.