Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Provinsi Banten menetapkan nilai batas pembayaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah sebesar Rp30 ribu per jiwa dan jika beras sebanyak 2,5 kilogram.
"Penetapan Zakat Fitrah itu berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Zakat Nasional (Baznas) setempat," kata Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Lebak Abdul Basit di Lebak, Senin.
Baca juga: Akademisi ajak pengunjuk rasa untuk sampaikan aspirasi secara damai
Baca juga: Akademisi ajak pengunjuk rasa untuk sampaikan aspirasi secara damai
Besaran Zakat Fitrah 1443 H ini tidak terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya 1442 H.
Penetapan Zakat Fitrah juga sesuai Keputusan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tanggal 17 Maret 2022 Nomor 736/Kesra/III.
Selain itu diperkuat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Dengan demikian, pihaknya meminta masyarakat dapat membayar Zakat Fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun Satuan Kinerja Perangkat Daerah ( SKPD).
Namun, bagi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak.
"Kami minta masyarakat dan ASN dapat melunasi kewajiban membayar Zakat Fitrah itu," katanya.
Menurut dia, apabila pembayaran Zakat Fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ maka segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak.
Sebab, kata dia, pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).
Mustahik atau penerima zakat itu meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo hingga mualaf.
"Kami yakin dana Zakat Fitrah itu guna mensejahterakan warga mustahik, terlebih menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriah," kata Abdul Basit.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan pembayaran Zakat Fitrah bisa dilaksanakan sebelum Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pembayaran zakat fitrah itu guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain.
Oleh karena itu, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan.
"Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim,sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik," katanya.