Tangerang (AntaraBanten) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang mendalami kasus pemberian "paket sembako politik" milik anggota DPD RI, Ahmad Subadri.
"Kita akan panggil saksi lainnya untuk melengkapi keterangan dari Ahmad Subadri selaku pemilik sembako dan dua orang sebagai pendistribusi," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santosa di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan dua pendistribusi paket sembako yang sudah diperiksa, yakni Pendi dan Acid. Mereka bekerja sebagai tukang ojek.
Saksi lainnya yang akan dimintai keterangan, yakni tokoh masyarakat Tiga Raksa, selaku penerima paket sembako.
"Panwaslu terus mendalami kasus ini hingga semua pihak dimintai keterangan, sebab paket sembako diberikan sehari sebelum pencoblosan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Ahmad Subadri, panwaslu setempat sudah mendapatkan data mengenai kebenaran kepemilikan paket sembako, sumber dana pembelian paket sembako, dan penerima paket sembako.
"Ahmad Subdri mengakui bila paket sembako itu miliknya dan akan diberikan ke tokoh masyarakat namun menyangkal mengenai stiker dan buku dukungan terhadap Jokowi-JK," ujarnya.
Ahmad Subadri, mengaku telah dimanfaatkan oleh Tim Sukses Jokowi-JK dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
Pasalnya, pemberian paket sembako itu rutin dilakukan setiap tahun sebagai anggota DPD RI, akan tetapi kali ini ada oknum yang menambahkan stiker dan buku dukungan memilih Jokowi-JK pada Pemilu Presiden 2014.
"Saya itu hanya dimanfaatkan oleh Tim Sukses Jokowi-JK. Kegiatan sosial ini, rutin karena saya sebagai anggota DPD dan rasa syukur karena terpilih lagi," ujarnya.
Ahmad Subadri dilaporkan oleh warga karena dugaan membagikan "paket sembako politik" kepada masyarakat sehari jelang pencoblosan Pemilu Presiden 2014 pada Rabu (9/7).
Paket sembako berisi mi instan dan sarung shalat tersebut terdapat stiker gambar Jokowi-JK dan buku dukungan berjudul "Sembilan Alasan Memilih Jokowi-JK".
Panwaslu Dalami Kasus Pemberian "Paket Sembako Politik"
Jumat, 11 Juli 2014 15:18 WIB