Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta masyarakat menyikapi secara bijak keputusan pemerintah terkait pembatasan jam operasional pusat belanja hingga pukul 21.00 WIB seiring kenaikan kasus COVID-19 dan status level 3 saat ini.
"Kota Tangerang masuk dalam status level 3 dan ada aturan pembatasan jam operasional. Kita harap diikuti secara bijak karena ini untuk menyelamatkan masyarakat, bukan untuk menyengsarakan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Senin.
Baca juga: Warga Kota Tangerang jalani isolasi bisa ajukan paket sembako secara daring
Ia mengatakan masyarakat sudah mengalami proses pembatasan kegiatan dan usaha saat pandemi di gelombang pertama dan kedua. Harapannya saat gelombang ketiga ini bisa memahami dan bijak menyikapinya.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan mengurangi aktifitas di luar rumah saat ini agar tidak terpapar COVID-19. Lalu bagi yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera mendaftar.
"Vaksinasi akan menjadi kunci dalam menghadapi gelombang ketiga ini. Begitu juga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini yang jadi arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat virtual," ujarnya.
Capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang untuk dosis pertama sudah mencapai 105 persen, dosis kedua 74 persen dan dosis ketiga masih rendah. "Tugas kita memang pada dosis kedua dan ketiga yang akan dioptimalkan," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek, naik ke level 3 PPKM
Ada sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.
Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 60 persen pengunjung.
Lalu warteg, restoran, kafe dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen. Bioskop tetap dibuka namun anak di bawah usia 12 tahun harus menerima dosis pertama.
Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.
Wali Kota Tangerang minta warganya bijak terkait pembatasan jam operasional usaha
Senin, 7 Februari 2022 17:27 WIB
Ada sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin