Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamis, menyebutkan kelima tersangka berinisial AT (26), RH (18), MESD (17), P (17), dan R (18).
Baca juga: Enam remaja diamankan Polres Serang Kota karena tawuran
Baca juga: Enam remaja diamankan Polres Serang Kota karena tawuran
Dia menyatakan bahwa kelima tersangka yang ditangkap ini merupakan anggota geng motor KPN atau Kami Punya Nyali.
"Kelimanya ditangkap polisi secara terpisah di Kota Medan," katanya lagi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Budiman mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Lima tersangka lainnya masih dalam pencarian," ujarnya pula.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara dua kelompok geng motor di Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (26/12) yang mengakibatkan seorang warga setempat meninggal dunia.
Korban berinisial D meninggal setelah dibacok pada bagian tubuh dan kepala saat hendak melerai tawuran tersebut.