"Tersangka berinisial DH usia 40 tahun, warga Kabupaten Dairi," kata Kapolsek Medan Area AKP Sawangin, Rabu.
Baca juga: Polisi bongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Tangerang
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Ilham yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Jalan Halat, Medan pada Jumat (10/12).
Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Sei Mencirim. Petugas langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap saat sedang menaiki angkutan kota. Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.