Jakarta (Antara News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlihat meneteskan air mata saat berada di mobil tahanan sebelum dibawa ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tersangka dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ratu Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sejak Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
Ia keluar dari Gedung KPK pukul 16.45 WIB dengan wajah sembab. Berdasarkan informasi dari pegawai KPK yang enggan disebut namanya, Ratu Atut terus menangis saat akan ditahan.
Menantu Ratu Atut, Ade Rossi Chairunnisa, juga terlihat berurai air mata saat melepas mertuanya naik ke mobil tahanan.
Ketua DPRD Serang yang mengenakan jilbab hitam, baju putih dan kacamata itu tergesa-gesa berjalan ke arah pintu keluar di Gedung KPK sisi samping karena suasana sudah cukup ricuh.
Puluhan wartawan berdesak-desakan mendekati politikus Partai Golkar itu. Namun Ratu Atut tetap bungkam. Wajahnya terlihat pucat. Sementara ratusan pendukung Ratu Atut yang menantinya di Jalan Rasuna Said depan Gedung KPK tidak bersuara. Saat mobil tahanan membawa Ratu Atut, para wartawan bersorak.
Sementara itu kuasa hukum Ratu Atut menilai bahwa kliennya sudah ditarget untuk ditahan padahal pemeriksaan baru tahap pemeriksaan kesehatan, belum masuk substansi.
"Ada lompatan prosedural yang menurut kami agak, yah kurang wajar. Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata Firman.
"Bu Atut adalah wanita Banten yang tegar. Dia berusaha menghadapi persoalan ini sebagai srikandi yang selama ini menjadi simbol keluarga," ujarnya.
KPK meningkatkan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Ia diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di MK.
Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang advokat Susi Tur Andayani yang menjadi perantara antara Wawan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar pada 2 Oktober 2013.
Menyusul penangkapan Wawan, KPK langsung mencegah Ratu Atut yang diduga pernah bertemu dengan Akil bersama Wawan di sebuah Hotel JW Marriott Singapura untuk mengatur soal Pilkada Lebak, Banten.
KPK juga menyangkakan Ratu Atut dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten namun KPK masih merumuskan pasal yang akan dikenakan.