Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan mendorong implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) untuk meningkatkan perdagangan komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
“Skema SRG diharapkan dapat membantu petani mendapatkan harga tawar yang lebih baik dan jaminan penyerapan pasar. Apalagi komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan komoditas daerah dengan keunggulan komparatif yang mampu meningkatkan ekonomi dan perdagangan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga lewat keteranganya diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemendag sampaikan mamin RI siap gebrak pasar Kawasan Teluk dan Timur Tengah
Jerry mengatakan potensi produksi dan pemasaran komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota cukup besar sehingga dinilai sangat potensial. Dengan implementasi SRG, tidak hanya perdagangan komoditas gambir yang meningkat tetapi sekaligus ekonomi Kabupaten Lima Puluh Kota.
Jerry menyampaikan hal itu saat meninjau gudang SRG komoditas gambir di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Turut mendampingi Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Widiastuti.
Dengan adanya SRG, lanjut Wamendag, petani tidak harus segera menjual hasil panen karena dapat menyimpannya di gudang.
“SRG berpotensi menjadi instrumen dalam mendukung pengendalian ketersediaan stok dan stabilitas harga komoditas pangan. SRG dapat menjadi instrumen alternatif dalam mendukung tata niaga dan distribusi,” paparnya.
Kementerian Perdagangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah membangun dua gudang SRG di Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau pada 2014 dan di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru pada 2017. Kedua gudang SRG tersebut dapat menampung hasil produk petani gambir sebanyak 3.000 ton.
SRG merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.
Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.
Terdapat 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan, dan ayam beku karkas.
“Keunggulan SRG yaitu tidak perlu lagi pihak perbankan melakukan studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke resi gudang ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas,” urai Wamendag.