Tangerang, (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, mengupayakan penyelesaian sengketa lahan SD Negeri Ciledug Barat melalui proses mediasi.
"Kami harapkan, ada penyelesaian secara kekeluargaan, bukan jalur hukum," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Tangsel, Aplahunnajat di Tangerang, Sabtu.
Aplah menuturkan, Pemkot Tangsel masih membuka jalur bagi ahli waris untuk melakukan penyelesaian dengan cara musyawarah.
Hal tersebut dinilainya lebih baik dibandingkan harus melalui proses hukum. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya melalui proses hukum sangat lama.
Meski demikian, Pemkot Tangsel tetap mengklaim bila lahan SD Negeri Ciledug Barat merupakan bagian dari aset pemerintah.
"Untuk status lahan, Pemkot Tangsel tetap mengklaim bila itu milik pemerintah. Tetapi, untuk penyelesaian sengketa, diharapkan diselesaikan dengan proses mediasi," katanya.
Selain itu, Aplah menuturkan, Pemkot Tangsel hingga saat ini masih menunggu proses gugatan yang akan dilakukan ahli waris.
Pemkot Tangsel tetap berpedoman kepada berkas penyerahan aset dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel.
"Kami akan tetap pertahankan aset milik pemerintah dan menjaga kenyamanan siswa untuk melakukan kegiatan belajar," katanya.
Delapan ruang kelas SD Negeri Ciledug Barat disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah SDN Ciledug Barat pada hari Senin (5/9) karena sudah 32 tahun menumpang di lahan itu dan belum mengganti rugi.
Kemudian, dari hasil pertemuan dengan pihak Kecamatan Pamulang dan Kelurahan Bendar Baru, pada hari Selasa (6/9), ahli waris menyepakati untuk membuka sebagian segel yang menuju lapangan sekolah agar para siswa dapat tetap masuk ke lapangan sekolah.
Lalu, pada hari Rabu (7/9), segel terhadap ruang kelas akhirnya di buka setelah ahli waris mendapat jaminan dari DPRD untuk proses pergantian lahan meski 294 pelajar melakukan kegiatan belajar di lapangan selama tiga jam.
Namun, pertemuan pada hari Kamis (8/9) antara ahli waris dengan wali kota, tidak menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Soal ganti rugi
Pada 32 tahun lalu, lahan seluas 1.650 meter milik keluarga Liman bin Mihad dengan Girik Nomor 370 Persil 36 D III digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat. Kemudian tanah itu diberikan kepada ahli warisnya, yakni Mihad, Alim dan Jaudin.
Saat itu, pemerintah berjanji akan membayarkan lahan yang digunakan. Namun, sudah bertahun-tahun, pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi.
Selama menunggu pembayaran, lahan milik keluarga Liman mengalami pengurangan sebanyak 615 meter dan diketahui sudah menjadi milik orang lain.
"Jadi, lahan yang digunakan untuk gedung sekolah sebanyak 1.035 meter. Sedangkan 615 meter sudah milik orang lain. Padahal, keluarga tidak ada yang pernah menjualnya," katanya.
Pada awal tahun 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru tentang penyelesaian pembayaran sebidang tanah yang luasnya 1.035 meter.
Saat itu, Kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Setelah itu, Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru Wibisono, berjanji akan membayar lahan pada bulan April namun dengan harga di bawah Rp1 juta.
Sedangkan Pemkot Tangsel mengklaim lahan tersebut milik pemerintah dengan alasan berita acara serah terima aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor: 593/ 2426.2 - ASET/2010 dan Nomor: 030/3827.a - DPPKAD/2010.
Dinyatakan, pada hari Senin tanggal 25 Oktober tahun 2010, Ismet Iskandar yang menjabat sebagai Bupati Tangerang dan disebut sebagai pihak ke satu dan Eutik Suarta sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan disebut sebagai pihak kedua.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada daerah yang baru dibentuk bahwa Pemerintah Kabupaten induk melakukan serah terima barang daerah atau pengalihan hak dengan daerah yang baru dibentuk.
Penghapusan dan penyerahan aset milik pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Tangerang Nomor 06 tahun 2010 tentang Persetujuan dan Pelepasan Aset Tahap Pertama Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pihak kesatu telah melakukan penghapusan aset dari daftar inventarisasi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor 028/Kep.01-Huk/2010 tentang penghapusan aset Pemerintah Kabupaten tangerang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.