Tangerang, (ANTARABanten) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan meminta klarifikasi pada pemerintah kota terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat.
"Pekan depan kita telah mengagendakan pertemuan dengan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Heru Wibisono untuk meminta klarifikasi sengketa lahan itu," kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Ruhamaben di Tangerang Selatan, Jumat.
DPRD memanggil Kabag Pertanahan Sekretariat Kota Tengerang Selatan, terkait penyegelan terhadap delapan ruang kelas SD Negeri Ciledug Barat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan fasilitas umum tersebut.
Akibat penyegelan yang dilakukan pada Senin (5/9) tersebut, pihak sekolah terpaksa melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di lapangan.
Ruhamaben mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil laporan dari Komisi A DPRD, pada pada Kamis (8/9) mengikuti pertemuan antara pemerintah kota dengan ahli waris pemilih lahan.
Ia juga menjelaskan, DPRD akan berupaya melakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa, yakni pemerintah kota dan ahli waris yang mengaku pemilik lahan itu.
"Kita akan berupaya melakukan mediasi, supaya masalah itu tidak dibawa ke jalur hukum, tapi itu baru akan dilaksanakan setelah mendapat keterangan dari para pihak yang bersengketa," katanya.
Saat ini, kata dia, baik pemerintah kota maupun ahli waris saling klaim sebagai pemilik lahan yang di atas telah berdiri kokoh bangunan sekolah dasar itu.
Berdasarkan informasi, pada 32 tahun lalu, lahan seluas 1.650 meter milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik nomor 370 Persil 36 D III digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat.
Pemilik lahan mengizinkan tanahnya digunakan untuk pembangunan sekolah dasar, karena dijanjikan akan dibayar oleh pemerintah, namun sampai sekarang belum ada realisasi.
Kemudian, pada awal tahun 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru, terkait penyelesaian pembayaran sebidang tanah itu.
Saat itu, kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta kepala SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Setelah itu, Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru Wibisono, berjanji akan membayar lahan pada bulan April 2011 dengan harga di bawah Rp1 juta/meter.
Sedangkan Pemkot Tangsel mengklaim lahan tersebut milik pemerintah dengan alasan berita acara serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor: 593/ 2426.2 - ASET/2010 dan Nomor: 030/3827.a - DPPKAD/2010.