Tangerang, (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menyatakan siap bila ahli waris yang mengklaim memiliki lahan SD Negeri Ciledug Barat, mengajukan gugatan ke Pengadilan.
"Pemkot siap bila ahli waris melakukan gugatan ke pengadilan nantinya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Aplahunnajat ditemui usai melakukan rapat dengan ahli waris di balai kota, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan antara Pemkot Tangsel dan ahli waris diperoleh hasil bila lahan SD Negeri Ciledug Barat, merupakan bagian dari aset pemerintah.
Hal tersebut ditunjukan dalam berita acara serah terima aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor: 593/ 2426.2 - ASET/2010 dan Nomor: 030/3827.a - DPPKAD/2010.
Ia menjelaskan, pada hari Senin tanggal 25 Oktober tahun 2010, Ismet Iskandar yang menjabat sebagai Bupati Tangerang dan disebut sebagai pihak ke satu dan Eutik Suarta sebagai Penjabat Wali kota Tangerang Selatan disebut sebagai pihak kedua.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 2 Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk bahwa Pemerintah Kabupaten induk melakukan serah terima barang daerah atau pengalihan hak dengan daerah yang baru dibentuk.
Penghapusan aset dan penyerahan aset milik pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Tangerang nomor 06 tahun 2010 tentang persetujuan dan pelepasan aset tahap pertama Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pihak kesatu telah melakukan penghapusan aset dari daftar inventarisasi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor 028/Kep.01-Huk/2010 tentang penghapusan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Dari hasil keterangan berkas penyerahan aset itu, maka lahan itu milik pemerintah. Jadi, Pemkot Tangsel akan tetap mempertahankannya," katanya.
Jaudin, menuturkan bila lahan SD Negeri Ciledug Barat merupakan milik ahli waris. Hal tersebut diperkuat dengan berkas girik.
Selain itu, ada pula tanda tangan camat, lurah dan tokoh masyarakat setempat sebagai bukti yang menyatakan lahan itu milik ahli waris.
"Kami siap bila memang dilakukan proses hukum nantinya. Karena bukti menunjukan bila lahan adalah milik ahli waris," katanya.
Perlu diketahui, sengketa lahan bermula dari klaim ahli waris terhadap lahan seluas 1.650 meter milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik nomor 370 Persil 36 D III digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat. Kemudian tanah itu diberikan kepada ahli warisnya yakni Mihad, Alim dan Jaudin.
Saat itu, pemerintah berjanji akan membayarkan lahan yang digunakan. Namun, sudah bertahun-tahun, pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi.
Namun, selama menunggu pembayaran, lahan milik keluarga Liman mengalami pengurangan sebanyak 615 meter dan diketahui sudah menjadi milik orang lain.
Kemudian, pada awal tahun 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru, tentang penyelesaian pembayaran sebidang tanah yang luasnya 1.035 meter.
Saat itu, kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta kepala sekolah SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Akibat adanya sengketa lahan tersebut, delapan ruang kelas SD Negeri Ciledug Barat disegel oleh ahli waris pemilik tanah SDN Ciledug Barat pada hari Senin (5/9) karena sudah 32 tahun menumpang dilahan dan belum mengganti rugi sewa.
Kemudian, dari hasil pertemuan dengan pihak Kecamatan Pamulang dan Kelurahan Bendar Baru, pada hari Selasa (6/9), ahli waris menyepakati untuk membuka sebagian segel yang menuju lapangan sekolah agar para siswa dapat tetap masuk ke lapangan sekolah.
Lalu, pada hari Rabu (7/9), segel terhadap ruang kelas akhirnya di buka setelah ahli waris mendapat jaminan dari DPRD untuk proses pergantian lahan meski 294 pelajar melakukan kegiatan belajar di lapangan selam tiga jam.