Palembang (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan didukung petugas gabungan dari TNI dan instansi terkait yang terlibat dalam Operasi Ketupat Musi 2021 menindak 84 sopir mobil travel yang melanggar aturan larangan membawa pemudik menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Sejak hari pertama penerapan aturan larangan mudik Lebaran pada 6 Mei 2021 hingga kini sedikitnya 84 mobil travel ditindak di pos penyekatan antar-kabupaten/kota dan perbatasan Sumsel dengan Provinsi Lampung, Jambi dan Bengkulu serta diminta memutar balik ke daerah asalnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Selasa.
Selain menindak mobil travel, petugas gabungan juga melakukan tindakan tegas kepada pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan bus angkutan umum yang melintas di pos penyekatan pemudik Lebaran.
Berdasarkan data, jumlah kendaraan yang diminta memutar balik di pos penyekatan selama 6-9 Mei 2021 mencapai 3.363 kendaraan pribadi dan angkutan umum yang 70 di antaranya sepeda motor.
Jumlah kendaraan pemudik yang terjaring dan diminta putar balik di pos penyekatan perbatasan wilayah secara umum cenderung menurun.
Melihat fakta jumlah kendaraan pemudik yang dihalau di pos penyekatan cenderung menurun, membuktikan tindakan tegas dan sosialisasi larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19 cukup efektif.
Untuk lebih mengefektifkan penyekatan pemudik dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021 pejabat utama Polda dan Pemprov Sumsel secara acak melakukan monitoring ke pos penyekatan di perbatasan Kota Palembang dan kota lainnya, kata Kombes Supriadi.
Polisi Sumsel tindak 84 mobil travel bawa pemudik Lebaran sejak 6 Mei
Selasa, 11 Mei 2021 12:58 WIB
petugas gabungan juga melakukan tindakan tegas kepada pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan bus angkutan umum