• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Selasa, 13 Januari 2026
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Lalu lintas tol arah Bandara Soekarno Hatta disebut masih tersendat

      Lalu lintas tol arah Bandara Soekarno Hatta disebut masih tersendat

      Selasa, 13 Januari 2026 11:13

      Hari ini hujan kembali berpotensi guyur mayoritas kota besar

      Hari ini hujan kembali berpotensi guyur mayoritas kota besar

      Selasa, 13 Januari 2026 7:32

      Scan barcode dokumen kependudukan hanya lewat aplikasi IKD

      Scan barcode dokumen kependudukan hanya lewat aplikasi IKD

      Selasa, 13 Januari 2026 2:34

      Pemprov Banten bangun Sekolah Rakyat di Pandeglang, perluas akses pendidikan

      Pemprov Banten bangun Sekolah Rakyat di Pandeglang, perluas akses pendidikan

      Selasa, 13 Januari 2026 0:44

      Andra Soni kenang Tryana Sjam'un pejuang pendiri pembina generasi muda

      Andra Soni kenang Tryana Sjam'un pejuang pendiri pembina generasi muda

      Senin, 12 Januari 2026 12:29

  • Seputar Banten
    • Pelaku curanmor ditangkap petugas usai beraksi di puluhan lokasi

      Pelaku curanmor ditangkap petugas usai beraksi di puluhan lokasi

      Selasa, 13 Januari 2026 8:31

      Pemkot Tangerang revitalisasi Alun-alun Ahmad Yani pada Maret tahun ini

      Pemkot Tangerang revitalisasi Alun-alun Ahmad Yani pada Maret tahun ini

      Selasa, 13 Januari 2026 6:21

      PMI Kabupaten Serang serahkan aset gedung ke Pemkot Serang

      PMI Kabupaten Serang serahkan aset gedung ke Pemkot Serang

      Selasa, 13 Januari 2026 5:47

      Banjir akses Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta

      Banjir akses Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta

      Senin, 12 Januari 2026 21:17

      Banjir rendam permukiman di Kabupaten Tangerang

      Banjir rendam permukiman di Kabupaten Tangerang

      Senin, 12 Januari 2026 21:15

  • DPRD Banten
    • DPRD harapkan capaian CKG 2026 di Tangerang makin banyak

      DPRD harapkan capaian CKG 2026 di Tangerang makin banyak

      Selasa, 6 Januari 2026 10:22

      Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

      Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

      Rabu, 24 Desember 2025 7:55

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 3:08

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      Minggu, 7 Desember 2025 11:09

      DPRD dan Pemkot Serang matangkan solusi dampak lingkungan PSEL

      DPRD dan Pemkot Serang matangkan solusi dampak lingkungan PSEL

      Sabtu, 6 Desember 2025 5:51

  • Ekonomi
    • Info harga emas Antam hari ini, melonjak ke angka Rp2.652.000 per gram

      Info harga emas Antam hari ini, melonjak ke angka Rp2.652.000 per gram

      Selasa, 13 Januari 2026 10:41

      Chandra Asri lakukan pemeliharaan untuk jaga keandalan operasional pabrik petrokimia

      Chandra Asri lakukan pemeliharaan untuk jaga keandalan operasional pabrik petrokimia

      Senin, 12 Januari 2026 20:16

      Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

      Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

      Senin, 12 Januari 2026 17:00

      109 penerbangan di Bandara Soekarno Hatta tertunda akibat cuaca buruk

      109 penerbangan di Bandara Soekarno Hatta tertunda akibat cuaca buruk

      Senin, 12 Januari 2026 16:12

      1.464 bisnis baru dibuka sepanjang 2025 di Gading Serpong

      1.464 bisnis baru dibuka sepanjang 2025 di Gading Serpong

      Senin, 12 Januari 2026 11:53

  • Gaya Hidup
    • Ini manfaat konsumsi kunyit bagi kesehatan

      Ini manfaat konsumsi kunyit bagi kesehatan

      Selasa, 13 Januari 2026 9:22

      Catat, ini penyakit yang harus menghindari asupan garam

      Catat, ini penyakit yang harus menghindari asupan garam

      Minggu, 11 Januari 2026 10:21

      Catat, "Bidadari Surga" mulai tayang di bioskop 15 Januari

      Catat, "Bidadari Surga" mulai tayang di bioskop 15 Januari

      Sabtu, 10 Januari 2026 15:18

      2028, iPhone dikabarkan adopsi kamera 200 MP

      2028, iPhone dikabarkan adopsi kamera 200 MP

      Jumat, 9 Januari 2026 9:14

      Catat, ini kiat menyiapkan makanan bergizi sederhana untuk anak

      Catat, ini kiat menyiapkan makanan bergizi sederhana untuk anak

      Kamis, 8 Januari 2026 11:14

  • Olahraga
    • Persita Tangerang bertekad kokoh di papan atas klasemen Super League

      Persita Tangerang bertekad kokoh di papan atas klasemen Super League

      Selasa, 13 Januari 2026 12:12

      PSG terlempar dari Piala Prancis usai kalah 0-1 dari Paris FC

      PSG terlempar dari Piala Prancis usai kalah 0-1 dari Paris FC

      Selasa, 13 Januari 2026 7:08

      Liverpool main dominan saat kalahkan Barnsley 4-1

      Liverpool main dominan saat kalahkan Barnsley 4-1

      Selasa, 13 Januari 2026 5:51

      Real Madrid tunjuk Alvaro Arbeloa jadi pelatih baru

      Real Madrid tunjuk Alvaro Arbeloa jadi pelatih baru

      Selasa, 13 Januari 2026 2:56

      Real Madrid pecat pelatih Xabi Alonso

      Real Madrid pecat pelatih Xabi Alonso

      Selasa, 13 Januari 2026 1:15

  • Kesra
    • BBWSC3 intensifkan pemantauan Bendungan Sindangheula di Serang

      BBWSC3 intensifkan pemantauan Bendungan Sindangheula di Serang

      Selasa, 13 Januari 2026 11:55

      11 kecamatan di Lebak terdampak bencana, satu warga meninggal

      11 kecamatan di Lebak terdampak bencana, satu warga meninggal

      Senin, 12 Januari 2026 20:11

      BPBD Banten perkuat penanganan bencana dampak cuaca ekstrem

      BPBD Banten perkuat penanganan bencana dampak cuaca ekstrem

      Senin, 12 Januari 2026 19:51

      Optimalkan Program Banten Sehat, Andra Soni serap aspirasi rumah sakit

      Optimalkan Program Banten Sehat, Andra Soni serap aspirasi rumah sakit

      Senin, 12 Januari 2026 17:52

      Wagub Dimyati tekankan peran guru madrasah bentuk akhlak generasi muda

      Wagub Dimyati tekankan peran guru madrasah bentuk akhlak generasi muda

      Senin, 12 Januari 2026 17:11

  • Polhukam
    • Polda Banten perkuat komitmen moral dan humanis pada HUT ke-22

      Polda Banten perkuat komitmen moral dan humanis pada HUT ke-22

      Senin, 12 Januari 2026 21:17

      BNN RI gulung pabrik narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca

      BNN RI gulung pabrik narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca

      Senin, 12 Januari 2026 13:17

      Polisi dalami kasus dugaan penipuan investasi kripto

      Polisi dalami kasus dugaan penipuan investasi kripto

      Senin, 12 Januari 2026 10:26

      Wajib pajak diimbau lapor bila alami pemerasan

      Wajib pajak diimbau lapor bila alami pemerasan

      Minggu, 11 Januari 2026 16:43

      Ini kronologi dugaan suap yang libatkan Kepala KPP Madya Jakut

      Ini kronologi dugaan suap yang libatkan Kepala KPP Madya Jakut

      Minggu, 11 Januari 2026 9:28

  • Banten Dalam Foto
    • Banjir akses Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta

      Senin, 12 Januari 2026 21:17

      Banjir rendam permukiman di Kabupaten Tangerang

      Senin, 12 Januari 2026 21:15

      Banjir akibat hujan deras di Kabupaten Serang

      Senin, 12 Januari 2026 19:02

      Banjir rendam permukiman warga di Kota Cilegon

      Senin, 12 Januari 2026 19:01

      Bencana banjir di Kota Serang

      Senin, 12 Januari 2026 18:58

Usai vonis, Kejagung sikapi apapun langkah hukum Djoko Tjandra

Senin, 5 April 2021 21:47 WIB

Usai vonis, Kejagung sikapi apapun langkah hukum Djoko Tjandra

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Senin (5/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kami tunggu, pasti nanti kalau reaksi Djoko Tjandra seperti apa kami sikapi

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan akan menyikapi apapun reaksi atau langkah hukum yang diambil oleh Djoko Tjandra setelah divonis 4,5 tahun karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Kami tunggu, pasti nanti kalau reaksi Djoko Tjandra seperti apa kami sikapi. Tetapi intinya, supaya jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.

Menurut Ali, vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan sudah sesuai, terlebih putusan hakim lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Terkait apakah ada pengembangan perkara atau tersangka lain usai vonis Djoko Tjandra, Ali mengatakan menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ali, penyidikan perkara tersebut sudah selesai setelah vonis dibacakan.

"Memang yang disebutkan dalam putusan itu ada (keterlibatan-red) orang lain? makanya yang dikembangkan apanya. Kalau misalnya KPK mau kembangkan apa yang dilaporkan MAKI ya silahkan," kata Ali.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti terkait identitas rinci 'king maker' dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra terbukti memberi jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Tujuannya adalah agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar di sekitar kantor Mabes Polri.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidananya dalam kasus "cessie" Bank Bali. Ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

OTT Banten, Kejagung benarkan satu terduga adalah jaksa

OTT Banten, Kejagung benarkan satu terduga adalah jaksa

19 Desember 2025 05:32

OTT Banten, KPK sebut sudah koordinasi dengan Kejagung

OTT Banten, KPK sebut sudah koordinasi dengan Kejagung

18 Desember 2025 14:03

Jaksa gadungan bersenpi jadi tersangka kasus penipuan

Jaksa gadungan bersenpi jadi tersangka kasus penipuan

15 November 2025 16:45

Jaksa gadungan bersenpi ditangkap di Tangerang Selatan

Jaksa gadungan bersenpi ditangkap di Tangerang Selatan

14 November 2025 12:37

Jamintel Kejagung dorong zero tipikor lewat Jaksa Garda Desa

Jamintel Kejagung dorong zero tipikor lewat Jaksa Garda Desa

29 September 2025 20:15

Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Chromebook

4 September 2025 17:04

Kemenkum belum terima permintaan ekstradisi Riza Chalid

Kemenkum belum terima permintaan ekstradisi Riza Chalid

6 Agustus 2025 14:45

Kejagung dan Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa

Kejagung dan Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa

26 Juni 2025 01:58

Terpopuler

Hujan lebat-sangat lebat berpotensi turun di sejumlah wilayah

Hujan lebat-sangat lebat berpotensi turun di sejumlah wilayah

Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

Info harga emas Antam hari ini, turun Rp14.000 per gram

Info harga emas Antam hari ini, turun Rp14.000 per gram

Catat, jangan tergiur hadiah belanja online untuk hindari penipuan

Catat, jangan tergiur hadiah belanja online untuk hindari penipuan

TNBT Jambi rekam empat individu harimau, ini bukti ekosistem terjaga

TNBT Jambi rekam empat individu harimau, ini bukti ekosistem terjaga

Top News

  • Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

    Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

    19 jam lalu

  • Hari pertama sekolah, SDN Pamarican 2 Kota Serang terendam banjir

    Hari pertama sekolah, SDN Pamarican 2 Kota Serang terendam banjir

    5 Januari 2026 11:37

  • Banjir rendam 1.023 rumah di Kota Serang, ribuan jiwa terdampak

    Banjir rendam 1.023 rumah di Kota Serang, ribuan jiwa terdampak

    3 Januari 2026 14:46

  • Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40

    Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40

    24 Desember 2025 16:41

  • Gas, sampah dari Tangsel bisa masuk TPSA Cilowong Kota Serang

    Gas, sampah dari Tangsel bisa masuk TPSA Cilowong Kota Serang

    23 Desember 2025 19:37

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA