Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menembak mati seorang pelaku penjambretan di Kota Medan, Sumatera Utara karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat, mengatakan tersangka yang ditembak mati berinisial A alias M (28).
Baca juga: Komnas HAM: Terdapat 18 luka tembak di tubuh enam laskar FPI
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2020.
Irsan mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka bersama rekannya menjambret korban berinisial TAN (20) di Jalan Sisingamangaraja Medan pada 3 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban sedang duduk bermain handphone, didatangi dua orang pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan langsung mengambil paksa barang korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota," katanya.
Tim Tekab Polsek Medan Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka berisial YS (26).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tersangka A pada Kamis (7/1/2021) saat sedang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
"Dari hasil interogasi tersangka A mengaku sudah melakukan kejahatan di sebelas TKP di wilayah hukum Polsek Medan Kota," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan. Pada saat itu, tersangka A melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
Petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah dada tersangka. Tersangka dinyatakan meninggal dunia saat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Pesan moralnya adalah jangan coba-coba melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, kita akan tegas," katanya.
Polisi tembak mati penjambret di Medan Sumut
Sabtu, 9 Januari 2021 11:45 WIB
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2020