Pandeglang (ANTARABanten) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, menegur pengusaha bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang menaikan tarif melebihi aturan.
"Kita sudah mengirim surat teguran pada pengusaha bus yang diketahui menaikan tarif angkutan 50-100 persen saat Idul Fitri lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Kabupaten Pandeglang Ferry Hasanuddin di Pandeglang, Selasa.
Dalam surat yang bernomor 551.21/554/IX/2010 ini berisikan teguran pada pengusaha bus, dan mereka diminta untuk menegur awak busa yang melakukan pelanggaran tarif itu.
"Kami juga memperingatkan agar pengusaha bus tersebut tidak melakukan kesalahan yang sama," ujarnya.
Bila masih melakukan pelanggaran, ia mengaku akan mengirim surat rekomendasi kepada Direktoran Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, agar mencabut izin trayek dari perusahaan bus tersebut.
"Kalau memang mereka tidak mengindahkan peringatan kita, bisa saja direkomendasikan pencabutan izin trayeknya dan pencabutan itu bisa bersifat permanen," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk AKAP pencabutan trayek merupakan kewenangan Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan, sedangkan untuk angkutan kota dalam provinsi oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan Provinsi Banten serta angkutan kota atau angkutan pedesaan olah dinas kabupaten/kota.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang Wilman Gumelar, meminta agar para awak bus yang meminta tarif melebih ketentuan itu mengembalikan kelebihannya pada masyarakat.
"Tindakan mereka merupakan pelanggaran dan merugikan masyarakat, jadi kita minta agar awak bus itu mengembalikan kelebihan tarif yang ditariknya itu pada masyarakat," katanya.
Dishubkominfo Tegur Pengusaha Bus Naikkan Tarif
Rabu, 15 September 2010 15:40 WIB