Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi dalam konferensi pers-nya di Serang, Kamis mengatakan, total ada 14 orang yang terdiri dari 8 mahasiswa, 4 pelajar dan 2 pedagang.
Baca juga: Aksi demo mahasiswa ricuh, Karo Ops Polda Banten Kombes Amiludin dan seorang bintara terluka terkena batu
Baca juga: Pelaku usaha perempuan di Lebak dibina kewirausahaan agar lebih berkembang
Akan tetapi, hanya satu orang dari mahasiswa yang masih ditahan, sedangkan untuk sisanya dikembalikan ke orang tua dengan syarat wajib lapor sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Edy mengatakan, untuk 13 orang lainya tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman yang akan dijalani dibawah lima tahun penjara.
"Tidak dilakukan penahanan karena dibawah lima tahun penjara. Tapi tetap dilakukan proses sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor," katanya.
Ia menebutkan bahwa pelaku MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ dan FF dikenakan pasal 218 KUHP dengan ancaman masa hukuman empat bulan penjara.
Sedangkan, pelaku RR, MI, MF dan MM dikenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
"NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar. Sisanya mahasiswa," kata Edy.
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi mengungkapkan, salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan kurungan penjara paling lama 1,4 tahun.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" yang disembunyikan pelaku saat penangkapan," kata Dedi.***2***