Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku tawuran di kawasan Gambir karena telah menyebabkan seorang warga MY (23) mengalami luka di bagian kepalanya.
"Jadi memang MY ini jadi korban akibat tawuran antar kelompok di Jalan Sukarjo Wiryapranoto. Kita langsung tangkap, tidak sampai satu hari, tiga orang pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka berat itu AS (18), MN (20), MDF (17)," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kasus COVID-19 Lampung bertambah 15, total 814 kasus
Ketiga laki-laki itu terbukti melukai MY menggunakan senjata tajam berupa celurit sehingga menyebabkan pemuda berusia 23 tahun itu mengalami luka di bagian wajah, kepala, punggung, serta pinggangnya pada Jumat (18/9).
Diketahui AS dan MDF menggunakan celurit untuk melukai MY, sementara MN diketahui sempat menendang MY pada saat pria itu terjatuh akibat berada di lokasi tawuran antar geng di kawasan Gambir itu.
"AS dan MDF itu diketahui melukai MY, sedangkan MN diketahui menendang MY pada saat pemuda itu mencoba berdiri saat terjatuh usai terkena sabetan senjata tajam," kata Burhanuddin.
Beruntung sang korban yaitu MY berhasil melarikan diri dari lokasi tawuran dan segera menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan dari luka-luka yang dialaminya.
Berbekal laporan dan informasi yang diterima dari MY, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mencari ketiga pelaku dan membekuk ketiganya di Jalan Pintu Air III, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Kita tangkap ketiganya di Kelurahan Pasar Baru pada Sabtu (19/9)," ujar Burhanuddin.
Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.
"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kita tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin
Polres Jakarta Pusat tangkap tiga pemuda pelaku tawuran di kawasan Gambir
Jumat, 25 September 2020 19:03 WIB
Ketiga laki-laki itu terbukti melukai MY menggunakan senjata tajam berupa celurit sehingga menyebabkan pemuda berusia 23 tahun itu mengalami luka di bagian wajah, kepala, punggung, serta pinggangnya pada Jumat (18/9)