• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Minggu, 1 Maret 2026
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Serang tetapkan besaran insentif PPPK Paruh Waktu

      Pemkab Serang tetapkan besaran insentif PPPK Paruh Waktu

      Sabtu, 28 Februari 2026 14:10

      Menteri Meutya sebut UU PDP tetap berlaku pada transfer data Indonesia-AS

      Menteri Meutya sebut UU PDP tetap berlaku pada transfer data Indonesia-AS

      Sabtu, 28 Februari 2026 12:03

      Hujan ringan berpotensi guyur mayoritas wilayah Indonesia

      Hujan ringan berpotensi guyur mayoritas wilayah Indonesia

      Sabtu, 28 Februari 2026 8:32

      BMKG prakirakan cuaca mayoritas kota hujan ringan hingga lebat

      BMKG prakirakan cuaca mayoritas kota hujan ringan hingga lebat

      Jumat, 27 Februari 2026 6:09

      Manfaatkan program Tiga Juta Rumah untuk sejahterakan rakyat

      Manfaatkan program Tiga Juta Rumah untuk sejahterakan rakyat

      Kamis, 26 Februari 2026 21:35

  • Seputar Banten
    • Wah, penjualan miras di Tangerang manfaatkan media sosial

      Wah, penjualan miras di Tangerang manfaatkan media sosial

      Sabtu, 28 Februari 2026 21:48

      Rumah dinas Sekda dialih fungsi jadi kantor Bawaslu Kota Tangerang

      Rumah dinas Sekda dialih fungsi jadi kantor Bawaslu Kota Tangerang

      Sabtu, 28 Februari 2026 13:24

      Pemkot Tangerang gratiskan layanan transportasi Bus Tayo hari ini

      Pemkot Tangerang gratiskan layanan transportasi Bus Tayo hari ini

      Sabtu, 28 Februari 2026 9:28

      Wakil Wali Kota Tangerang ajak penerima BSU belanja bahan pokok

      Wakil Wali Kota Tangerang ajak penerima BSU belanja bahan pokok

      Jumat, 27 Februari 2026 12:03

      Legislator Kota Tangerang tekankan kebersihan pasar demi kenyamanan takjil

      Legislator Kota Tangerang tekankan kebersihan pasar demi kenyamanan takjil

      Jumat, 27 Februari 2026 11:30

  • DPRD Banten
    • Legislator Banten minta program MBG dievaluasi secara menyeluruh

      Legislator Banten minta program MBG dievaluasi secara menyeluruh

      Kamis, 26 Februari 2026 16:28

      Legislator libatkan masyarakat awasi pelaksanaan MBG di Kota Serang

      Legislator libatkan masyarakat awasi pelaksanaan MBG di Kota Serang

      Selasa, 24 Februari 2026 22:34

      DPRD Kota Tangerang bahas Raperda penataan jaringan utilitas

      DPRD Kota Tangerang bahas Raperda penataan jaringan utilitas

      Sabtu, 21 Februari 2026 12:33

      DPRD usul dibuat satgas terkait reaktivasi kepesertaan BPJS kesehatan

      DPRD usul dibuat satgas terkait reaktivasi kepesertaan BPJS kesehatan

      Selasa, 17 Februari 2026 12:28

      Layanan Cath Lab di RSUD bisa diakses peserta BPJS

      Layanan Cath Lab di RSUD bisa diakses peserta BPJS

      Senin, 16 Februari 2026 12:14

  • Ekonomi
    • Kota Tangerang disebut berperan topang pertumbuhan ekonomi daerah

      Kota Tangerang disebut berperan topang pertumbuhan ekonomi daerah

      Sabtu, 28 Februari 2026 23:52

      Bupati Serang dukung LPNU Banten kembangkan UMKM Nahdliyin

      Bupati Serang dukung LPNU Banten kembangkan UMKM Nahdliyin

      Sabtu, 28 Februari 2026 22:21

      Awal 2026, Bea Cukai Banten catat penerimaan Rp975,48 miliar

      Awal 2026, Bea Cukai Banten catat penerimaan Rp975,48 miliar

      Sabtu, 28 Februari 2026 19:06

      Kemenkeu Banten salurkan Rp2,62 triliun dana transfer ke daerah

      Kemenkeu Banten salurkan Rp2,62 triliun dana transfer ke daerah

      Sabtu, 28 Februari 2026 18:19

      Dukung angkutan hasil sawah 200 ha, Banten bangun jalan di Lebak

      Dukung angkutan hasil sawah 200 ha, Banten bangun jalan di Lebak

      Sabtu, 28 Februari 2026 14:53

  • Gaya Hidup
    • dr. Ayu Widyaningrum raih rekor Muri pemberian filler dagu terbanyak

      dr. Ayu Widyaningrum raih rekor Muri pemberian filler dagu terbanyak

      Sabtu, 28 Februari 2026 22:44

      Main padel saat puasa bisa dilakukan dalam waktu terbatas

      Main padel saat puasa bisa dilakukan dalam waktu terbatas

      Sabtu, 28 Februari 2026 11:24

      Catat, ini tips menjaga berat badan stabil selama Ramadhan

      Catat, ini tips menjaga berat badan stabil selama Ramadhan

      Kamis, 26 Februari 2026 11:00

      Catat, makan berserat bantu rasa kenyang lebih lama saat puasa

      Catat, makan berserat bantu rasa kenyang lebih lama saat puasa

      Sabtu, 21 Februari 2026 11:53

      Episode Tangerang sajikan 50 menu hidangan untuk berbuka puasa

      Episode Tangerang sajikan 50 menu hidangan untuk berbuka puasa

      Jumat, 20 Februari 2026 18:00

  • Olahraga
    • Veda Ega Pratama start ke lima pada balapan debut Moto3

      Veda Ega Pratama start ke lima pada balapan debut Moto3

      Sabtu, 28 Februari 2026 15:21

      PSIM Yogjakarta bekuk PSBS Biak 4-2

      PSIM Yogjakarta bekuk PSBS Biak 4-2

      Sabtu, 28 Februari 2026 0:16

      Ini tim yang lolos ke babak 16 besar Liga Konferensi Eropa

      Ini tim yang lolos ke babak 16 besar Liga Konferensi Eropa

      Jumat, 27 Februari 2026 8:09

      Ini tim yang lolos ke babak 16 besar Liga Europa

      Ini tim yang lolos ke babak 16 besar Liga Europa

      Jumat, 27 Februari 2026 7:04

      Borneo FC tekuk tamunya Arema FC 3-1

      Borneo FC tekuk tamunya Arema FC 3-1

      Jumat, 27 Februari 2026 3:55

  • Kesra
    • Al Quran berukuran besar di Cilegon

      Al Quran berukuran besar di Cilegon

      Sabtu, 28 Februari 2026 23:17

      Masjid bernuansa Tionghoa di Kota Serang

      Masjid bernuansa Tionghoa di Kota Serang

      Sabtu, 28 Februari 2026 23:16

      Ramadhan Terang, PLN hadirkan promo tambah daya melalui PLN Mobile

      Ramadhan Terang, PLN hadirkan promo tambah daya melalui PLN Mobile

      Sabtu, 28 Februari 2026 18:57

      Pemprov Banten perluas Posyandra untuk perkuat layanan dasar di desa

      Pemprov Banten perluas Posyandra untuk perkuat layanan dasar di desa

      Sabtu, 28 Februari 2026 18:08

      Pemkot Serang gandeng 8 RS untuk layani pasien Jamkesda

      Pemkot Serang gandeng 8 RS untuk layani pasien Jamkesda

      Sabtu, 28 Februari 2026 16:25

  • Polhukam
    • Jaga Kamtibmas, Kapolres Serang ajak warga makmurkan masjid

      Jaga Kamtibmas, Kapolres Serang ajak warga makmurkan masjid

      Sabtu, 28 Februari 2026 23:42

      DPRD Tangerang tegaskan perkuat regulasi peredaran minuman beralkohol

      DPRD Tangerang tegaskan perkuat regulasi peredaran minuman beralkohol

      Sabtu, 28 Februari 2026 23:34

      Lebaran 2026, tarif eksekutif Merak-Bakauheni disamakan reguler

      Lebaran 2026, tarif eksekutif Merak-Bakauheni disamakan reguler

      Sabtu, 28 Februari 2026 21:38

      Pemkot Tangerang musnahkan ribuan botol miras hasil penindakan setahun

      Pemkot Tangerang musnahkan ribuan botol miras hasil penindakan setahun

      Sabtu, 28 Februari 2026 19:41

      Presiden Amerika Donald Trump umumkan operasi militer di Iran

      Presiden Amerika Donald Trump umumkan operasi militer di Iran

      Sabtu, 28 Februari 2026 19:31

  • Banten Dalam Foto
    • Al Quran berukuran besar di Cilegon

      Sabtu, 28 Februari 2026 23:17

      Masjid bernuansa Tionghoa di Kota Serang

      Sabtu, 28 Februari 2026 23:16

      Kebakaran lapak rongsokan di Tangerang

      Kamis, 26 Februari 2026 19:06

      Kegiatan keagamaan warga binaan saat Ramadhan

      Kamis, 26 Februari 2026 19:05

      Gerakan pangan murah Ramadhan di Tangerang

      Kamis, 26 Februari 2026 19:03

Adik mantan Gubernur Atut Chosiyah, Wawan dituntut 6 tahun penjara

Selasa, 30 Juni 2020 0:01 WIB

Adik mantan Gubernur  Atut Chosiyah, Wawan dituntut 6 tahun penjara

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Dari barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang, JPU KPK juga memohonkan perampasan untuk negara.

Jakarta (ANTARA) -
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.

Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata jaksa Rony.

Dalam perkara pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten maupun selaku Gubernur Banten selama periode 2007-2012 dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp94,317 miliar.

Baca juga: Jaksa: Sejumlah artis mendapat hadiah mobil dari Wawan Wardana

Wawan telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Caranya, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.

Atut meminta agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar.

Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau totalnya adalah Rp58,025 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Dalam dakwaan ketiga, Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp100.731.456.119. Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.

Dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1.724.477.455.541 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh Wawan atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk yaitu menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, namanya sendiri, perusahaan miliknya sendiri ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan, membeli mobil, tanah, motor, polis asuransi, apartemen, membiayai proyek, dan menempatkan dana tersebut ke hal lainnya.

Baca juga: Dalam sidang terungkap, dari proyek di Banten Wawan dapat untung Rp1,8 triliun
Baca juga: Wawan Wardana didakwa rugikan negara Rp94,317 miliar dari proyek alkes Banten
Baca juga: Adik Atut Chosiyah, Wawan Wardana didakwa lakukan pencucian uang lebih dari Rp500 miliar

Dari barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang, JPU KPK juga memohonkan perampasan untuk negara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Suami Cagub Banten Airin mangkir lagi panggilan kasus Sport Center

Suami Cagub Banten Airin mangkir lagi panggilan kasus Sport Center

29 November 2024 09:53

Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke jadi penghuni Lapas Sukamiskin

Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke jadi penghuni Lapas Sukamiskin

5 Maret 2021 14:04

Hakim nyatakan Chaeri Wardana tak terbukti  lakukan pencucian uang, KPK banding

Hakim nyatakan Chaeri Wardana tak terbukti lakukan pencucian uang, KPK banding

23 Juli 2020 00:11

KPK menyatakan tetap yakin Tubagus Chaeri Wardana lakukan pencucian uang

KPK menyatakan tetap yakin Tubagus Chaeri Wardana lakukan pencucian uang

16 Juli 2020 22:42

Terbukti korupsi, Tubagus Chaeri Wardana divonis 4 tahun penjara

Terbukti korupsi, Tubagus Chaeri Wardana divonis 4 tahun penjara

16 Juli 2020 21:26

Terdakwa kasus korupsi alkes Banten, Tubagus Chaeri Wardana minta dibebaskan dari segala tuntutan

Terdakwa kasus korupsi alkes Banten, Tubagus Chaeri Wardana minta dibebaskan dari segala tuntutan

9 Juli 2020 16:49

Tuntutan  Chaeri Wardana setebal 4.850 halaman siap dibacakan

Tuntutan Chaeri Wardana setebal 4.850 halaman siap dibacakan

29 Juni 2020 12:25

Artis Faye Nicole tak penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi

Artis Faye Nicole tak penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi

18 Desember 2019 23:06

Terpopuler

Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

Info harga emas Antam hari ini, Rp3.045.000 per gram

Info harga emas Antam hari ini, Rp3.045.000 per gram

BMKG prakirakan cuaca mayoritas wilayah Indonesia hujan ringan

BMKG prakirakan cuaca mayoritas wilayah Indonesia hujan ringan

Pemprov sebut 55 persen Kopdes Merah Putih di Banten miliki lahan

Pemprov sebut 55 persen Kopdes Merah Putih di Banten miliki lahan

Pemkot Serang prioritaskan penyediaan lahan permanen untuk Sekolah Rakyat

Pemkot Serang prioritaskan penyediaan lahan permanen untuk Sekolah Rakyat

Top News

  • Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

    Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

    24 Februari 2026 22:48

  • Mudik Lebaran, seksi 2 Tol Serang--Panimbang difungsikan

    Mudik Lebaran, seksi 2 Tol Serang--Panimbang difungsikan

    21 Februari 2026 13:04

  • Dampak kecelakaan kereta Bandara Soetta, polisi rekayasa lalu lintas

    Dampak kecelakaan kereta Bandara Soetta, polisi rekayasa lalu lintas

    20 Februari 2026 11:19

  • Posisi hilal tak penuhi kriteria MABIMS, awal Ramadhan Kamis

    Posisi hilal tak penuhi kriteria MABIMS, awal Ramadhan Kamis

    17 Februari 2026 18:50

  • Mudik Lebaran, pemerintah optimalkan empat pelabuhan di Banten

    Mudik Lebaran, pemerintah optimalkan empat pelabuhan di Banten

    16 Februari 2026 15:50

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com