Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, mengambil alih puluhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah ditinggalkan oleh pengembang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Serang, Rabu, mengatakan berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), sebanyak 159 perumahan di Kabupaten Serang, dimana 46 perumahan diantaranya pengembang baru menyerahkan PSU kepada Pemkab Serang melalui DPRKP.
Baca juga: Puluhan warga Kabupaten Serang ikuti pelatihan tata boga
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Serang, Rabu, mengatakan berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), sebanyak 159 perumahan di Kabupaten Serang, dimana 46 perumahan diantaranya pengembang baru menyerahkan PSU kepada Pemkab Serang melalui DPRKP.
"Rinciannya 34 perumahan diserahkan dari pengembang kepada Pemkab Serang, sedangkan 12 PSU perumahan diambil alih sepihak oleh Pemda Kabupaten Serang," katanya.
Baca juga: Puluhan warga Kabupaten Serang ikuti pelatihan tata boga
Ia menjelaskan untuk mengambil alih secara sepihak karena sudah ditinggalkan oleh pengembang, dan saat ini kondisi jalan di perumahan tersebut sudah rusak ditambah ada desakan dari warga agar segera diambil alih oleh Pemda.
”Setelah serah terima, tentunya Pemda punya kewenangan untuk membangun jalan yang sudah rusak,” katanya.
Menurut Tatu, serah terima PSU perumahan tersebut sangat penting, karena di dalam perumahan itu ada hak-hak warga, baik infrastruktur jalan, fasilitas keagamaan, ruang terbuka hijau, juga tempat pemakaman umum atau TPU.
”Kami juga meminta kepada REI dan Apersi Banten untuk terus memantau para pengembang agar segera serah terima ke Pemda. Sebab, kalau ditunda-tunda akhirnya pengembangnya pergi dari wilayah Kabupaten Serang, menjadi sulit," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Kota Serang percepat perekaman KTP-e ribuan pemilih pemula
Baca juga: Disdukcapil Kota Serang percepat perekaman KTP-e ribuan pemilih pemula
Sementara itu, Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan dengan adanya pengambilalihan secara sepihak, karena adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, terdapat klausul bahwa pemerintah daerah bisa mengambil alih PSU sepihak apabila perumahan sudah ditinggalkan oleh pengembangnya.
”Itulah dasarnya, Pemda mengambil alih sepihak 12 PSU perumahan. Untuk yang belum serah terima, kurang lebih sekitar empat perumahan lagi,” katanya.
Berkaitan dengan tempat pemakaman umum (TPU) perumahan, Okeu menargetkan tahun depan akan memfasilitasi kendala-kendala pihak pengembang berkaitan dengan pembebasan lahan ataupun administrasi lainnya. Sebab, banyak pengembang yang sudah membangun perumahan ternyata belum bisa mendapatkan lokasi untuk TPU.
”Targetnya tahun depan kita memfasilitasi kendala-kendala berkaitan dengan tempat pemakaman perumahan,” ucapnya.
Baca juga: Cuaca kota besar diprakirakan kembali hujan, termasuk di Serang
Baca juga: Cuaca kota besar diprakirakan kembali hujan, termasuk di Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024