Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyatakan 1.091 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang melanggar aturan.
 
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Rabu, mengatakan jumlah APK yang melanggar tersebut tersebar di Kecamatan Serang sebanyak 218 APK, Kecamatan Cipocok Jaya 643 APK, Kecamatan Walantaka 54 APK, Kecamatan Taktakan 67 APK, Kecamatan Kasemen 42 APK, dan Kecamatan Curug 67 APK.
 
Beradasarkan pasal 65 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan disebutkan, parpol atau gabungan parpol, paslon, dan atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
 
"Tempat umum itu termasuk halaman, pagar, dan tembok," katanya.

Baca juga: Pemasangan APK di lahan milik perseorangan harus izin pemilik
 
APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK, setelah berkoordinasi dengan paslon, parpol dan atau gabungan parpol, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pemerintah daerah.
 
"Kebanyakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD, APK paslon itu banyak terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, dan fasilitas publik lainnya,” katanya menambahkan.
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, ada konsekuensi hukum manakala rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan oleh pihak penerima rekomendasi.
 
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, pasal 34 ayat 6, dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
 
"Kami juga menghimbau paslon untuk pemasangan APK wajib memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," katanya.

Baca juga: Realisasi penerimaan Pajak Reklame Kota Serang Rp9,1 miliar

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024