Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Banten, mengingatkan kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan kegiatan kampanye, di antaranya larangan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) lain.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah di Tangerang, Rabu, aktivitas kampanye dilarang disampaikan dengan tindakan menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban.
"Termasuk juga saat melakukan kampanye dengan menghilangkan alat peraga kampanye lainnya," kata dia.
Larangan lainnya yang harus diperhatikan adalah menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Baca juga: Wali Kota Tangerang penuhi panggilan Bawaslu dugaan tidak netral
Bawaslu Kota Tangerang juga menegaskan bahwa aktivitas kampanye dilarang dilakukan di beberapa lokasi yang tertuang di peraturan seperti jalan raya, tempat ibadah, sampai tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan persyaratan izin tertentu.
"Kami juga menegaskan pelarangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya menambahkan.
Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang berharap peraturan tersebut bisa ditaati oleh semua lapisan masyarakat untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang berjalan
"Kami juga sampaikan dan sosialisasikan mengenai larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye berjalan," ujarnya.
Baca juga: Generasi millenial jadi pemilih terbanyak pada Pilkada 2024 Kota Tangerang
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menyebutkan peserta pilkada setempat, yakni pasangan Faldo Maldini-Fadlin Akbar (nomor urut 1), Ahmad Amarullah-Bonnie Mudfizar (nomor urut 2), dan pasangan Sachrudin-Maryono (nomor urut 3).
KPU Kota Tangerang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 1.377.828 pemilih dengan perincian 683.243 laki-laki dan 694.585 perempuan.
Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tercatat 2.706 unit dengan TPS khusus di lima lapas.
Adapun jadwal dan tahapan Pilkada 2024, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, kemudian pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara, lalu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: ASN bertugas selama kampanye pilkada harus miliki surat tugas resmi
Bawaslu: selama kegiatan kampanye dilarang rusak alat peraga paslon lain
Rabu, 2 Oktober 2024 16:01 WIB