Kota Cilegon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan tentang perusakan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Cilegon 2024.
Aksi perusakan yang dilaporkan Tim Pemenangan Robinsar-Fajar tersebut, diduga dilakukan oleh DS itu terjadi di depan perumahan Madison Avenue pada 17 Oktober 2024.
"Saat ini sudah di Pengadilan. Kami menunggu hasil putusan hakim yang menyidangkan. Gakkumdu Kota Cilegon berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah di Kota Cilegon agar menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram dan damai," kata Subi'ah selaku Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Cilegon.
Pada tahap klarifikasi oleh Bawaslu Kota Cilegon terkait peristiwa tersebut, dari pengumpulan syarat formil dan materil persangkaan pelanggaran pidana pemilihan dinyatakan terpenuhi.
Selanjutnya dilaksanakan tahap pembahasan oleh Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdiri dari unsur Bawaslu Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon dan Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon, kemudian menetapkan DS sebagai tersangka.
Baca juga: Ini hasil survei versi Charta Politika Indonesia untuk Pilkada Cilegon
Dari hasil pembahasan tersebut, perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana dan melanggar Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan penjara dan paling sedikit Rp.100.000 atau paling banyak Rp.1.000.000.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1 Robinsar-Fajar, dan satu buah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat.
Saat ini perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan negeri serang dengan perkara Nomor 825/Pid.Sus/2024/PN Srg.
Baca juga: Polres Cilegon musnahkan barang bukti ganja seberat 54,7 kg
Sentra Gakkumdu tindak lanjuti laporan perusakan APK Pilkada Cilegon
Jumat, 15 November 2024 23:04 WIB
Saat ini sudah di Pengadilan. Kami menunggu hasil putusan hakim yang menyidangkan