Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten, masih menelusuri dugaan politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU), usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di sejumlah kecamatan, yang diduga melakukan praktik politik uang.
"Bawaslu Kabupaten Serang saat ini masih melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang. Karena banyak informasi yang masih dibutuhkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Banten, Selasa.
Ia mengatakan pemeriksaan 12 orang yang terjaring OTT tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian dari Polda Banten. Sehingga saat ini Bawaslu masih membutuhkan banyak keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas dugaan tersebut.
Baca juga: Bawaslu RI dalami dugaan politik uang PSU Kabupaten Serang
Furqon menegaskan, Bawaslu akan menyelidiki kasus tersebut demi mencegah adanya politik uang yang berpeluang merusak integritas demokrasi. Terlebih, politik uang termasuk kejahatan yang merupakan tindak pidana pemilu.
Sebagaimana diketahui, PSU Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna nomor urut 01 dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas nomor urut 02
Furqon mengatakan 12 orang yang diduga melakukan politik uang tersebut diduga merupakan bagian dari pasangan calon (paslon) 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
"Nomor 01 semua, hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 02. Saat patroli pengawasan pun tidak ditemukan praktik politik uang tersebut," ujarnya.
Baca juga: Istri Mendes deklarasi kemenangan PSU Serang versi real count internal