Relawan Pekerja Migran Indonesia (RPMI) Kabupaten Lebak Banten memberikan edukasi di kantong-kantong para pekerja migran untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
 
"Kita prihatin tahun ini kasus TPPO terdapat dua pekerja migran asal Lebak," kata Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lebak Nining Widianingsih saat dihubungi di Rangkasbitung Lebak, Kamis.
 
Dia menjelaskan, kedua tenaga migran yang menjadi korban TPPO itu antara lain Inah (45), warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, sudah dipulangkan pada Agustus 2024 dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan, Trianingsih (35) warga Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang diduga mencuri uang milik majikan menjalani proses hukum.
 
"Kami menerima informasi terakhir bahwa Trianingsih tengah diajukan Kedubes Indonesia-Mesir untuk mendapatkan remisi hukuman," katanya.

Baca juga: Disnaker Lebak sosialisasikan tenaga migran untuk cegah TPPO
 
Menurut dia, kedua pekerja migran itu ke Kairo Mesir melalui jalur non-prosedural tanpa tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.
 
Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi ke kantong-kantong tenaga migran di Kecamatan Maja, Sajira, dan Curugbitung untuk pencegahan kasus TPPO.
 
Selain itu aparatur desa juga melakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakatnya.
 
Sebab, menurut dia, masyarakat yang tinggal di kantong-kantong tenaga kerja migran itu terkadang warganya tidak ada, namun tak ada laporan dari RT/RW.
 
"Kami minta warga jika mau kerja tenaga migran sebaiknya jalur resmi guna mencegah TPPO," katanya.

Baca juga: Pemkab Lebak: cegah TPPO, perlu optimalkan sosialisasi
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak Abdul Rohim mengatakan, pemerintah daerah memiliki komitmen cukup tinggi untuk pencegahan kasus TPPO melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2015 tentang pembentukan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk Satuan Tugas (Satgas).
 
Selain itu pihaknya juga mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk relawan.
 
Selama ini, modus pelaku TPPO itu di antaranya penculikan anak, pengiriman tenaga buruh migran, pekerja paksa, adopsi anak, pengambilan organ tubuh, dan eksploitasi seks.

Pelaku TPPO bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor: 21 tahun 2007 Pasal 2 Ayat (1) Perdagangan Orang.
 
"Sebaiknya, tenaga migran itu melalui jalur resmi dan perusahaan tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak untuk menghindari TPPO," ujarnya.

Baca juga: BP2MI Banten cegah 1.919 orang jadi korban TPPO lewat Bandara Soetta

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024