Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menyatakan perlu mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
"Kita berharap sosialisasi dan edukasi pencegahan TPPO itu dilakukan mulai tingkat RT/RW, kelurahan, desa sampai kecamatan," kata Kepala Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak Dedi Lukman pada kegiatan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas TPPO di Rangkasbitung, Lebak, Selasa.
 
Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki komitmen cukup tinggi untuk pencegahan kasus TPPO dengan memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2015 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk Satuan Tugas (Satgas).

Baca juga: Atasi balita stunting, Pemkab Lebak distribusikan telur
 
Selama ini, kata dia, permasalahan kasus TPPO yang terjadi di masyarakat akibat terlena janji - janji gaji besar bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur yang benar dan resmi.
 
"Semestinya, mereka bekerja tenaga migran melalui jalur resmi dan tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak," ujarnya.
 
Menurut dia, untuk memutuskan mata rantai pencegahan TPPO, perlu mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi mulai tingkat RT/RW, kelurahan, desa sampai kecamatan juga melalui forum-forum resmi dan media sosial ataupun media massa.
 
Dia mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerumus menjadi tenaga kerja migran ilegal.

"Kami meyakini jika masyarakat memahami bekerja ke luar negeri secara resmi dan benar dipastikan tidak akan terjadi kasus TPPO," katanya.

Menurut dia, selama ini, kasus TPPO yang dialami warga Kabupaten Lebak relatif kecil dan tahun 2023 berdasarkan laporan ada tiga orang, sedangkan tahun 2024 belum menerima laporan.

Baca juga: Disnaker Lebak sosialisasikan tenaga migran untuk cegah TPPO
 
Pemerintah daerah terus berupaya pencegahan TPPO mulai tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Bahkan,di lingkungan masyarakat bagi tamu diwajibkan melapor selama 24 jam kepada RT/RW hingga kepala desa/kelurahan setempat.
 
"Kami menilai pencegahan TPPO itu semua harus berjalan, terutama di lingkungan masyarakat," kata Dedi.
 
Tim Perlindungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bajongga mengatakan saat ini warga Provinsi Banten yang bekerja ke luar negeri sangat berpotensi menjadi korban kasus TPPO.
 
Sebab, berdasarkan data semester 2024 tercatat 1.919 pekerja migran melalui Bandara Soekarno - Hatta sekitar 1.919 orang.

Baca juga: Program desa binaan Imigrasi cegah maraknya TPPO
 
Oleh karena itu, kata dia. para pekerja migran harus dilakukan skrining agar diketahui data identitas pribadi, juga asal daerah dan perusahaan yang memperkerjakan di luar negeri.
 
"Kami minta pemerintah daerah ataupun masyarakat dapat mencegah kasus TPPO dengan dilakukan pendataan yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja setempat," katanya menjelaskan.
 
Sementara itu, Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lebak Nining Widianingsih mengatakan untuk pencegahan kasus TPPO perlu dilakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakat.
 
Sebab, menurut dia, masyarakat yang tinggal di kantong - kantong tenaga kerja migran itu terkadang warganya tidak ada, namun tak ada laporan dari RT/RW.
 
Selama ini, kata dia, dua warga Lebak yang menjadi korban TPPO di Kairo, Mesir berhadapan dengan hukum diduga melakukan pencurian. Dari dua TPPO itu, di antaranya satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu lagi menjalani hukuman.
 
"Kami berjuang untuk kasasi hukum kepada korban TPPO melalui Kedubes Indonesia Mesir," katanya.


Baca juga: Kompolnas minta Polri tuntaskan penanganan kasus TPPO

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024