Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengajak orang tua agar tidak menikahkan anak pada usia dini karena akan menyumbang kasus prevalensi stunting atau kekerdilan.
 
"Kita berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat menikahkan putra-putri pada usia dini guna mempersiapkan generasi Emas 2045," kata Iwan pada acara kegiatan Program Gebyar Klasik tahap II di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Kamis.
 
Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki berbagai program untuk pencegahan pernikahan dini.
 
Di antaranya program sosialisasi di tingkat sekolah dan remaja putri untuk diberikan pemahaman dampak pernikahan dini itu tidak baik.
 
Selain bisa menimbulkan kasus prevalensi stunting juga tingginya perceraian dan kematian ibu dan bayi.
 
Pemerintah daerah juga memberikan advokasi pencegahan pernikahan dini baik kepada kalangan remaja putri dan putra juga siswa sekolah serta mahasiswa.

Baca juga: Pembekalan pranikah disebut tekan angka kasus perceraian
 
Selama ini, kata dia, penyumbang angka stunting di Kabupaten Lebak diantaranya adanya pernikahan usia dini.
 
"Kami bersama lintas sektoral dan Forum Generasi Berencana dan Kampung Keluarga Berencana memberikan edukasi kepada remaja agar tidak sampai terjadi pernikahan dini," katanya menjelaskan.
 
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah mengatakan kasus pernikahan dini di daerah ini masih cukup tinggi, namun belum ada data akurat.
 
Penyebab tingginya pernikahan dini itu karena berbagai faktor, di antaranya lilitan ekonomi, pendidikan, budaya masyarakat, dan topografi.
 
Pemerintah daerah saat ini mengkampanyekan menikah di usia ideal untuk perempuan 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki.
 
Pernikahan pada usia tersebut karena mereka sudah memiliki kedewasaan untuk membangun rumah tangga yang kuat dan memiliki ketahanan yang baik juga calon pengantin dapat diinput ke aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil).
 
Pasangan yang masuk aplikasi elsimil tiga bulan sebelum menikah harus diberikan bimbingan, termasuk ada bimbingan perencanaan kesehatan reproduksi, juga bimbingan keagamaan.

Baca juga: 40 pasutri ikuti resepsi nikah massal di milad MUI Kabupaten Tangerang
 
Para calon pengantin (catin) dapat mengikuti program-program khusus pranikah yang diselenggarakan BKKBN, Dinas Kesehatan dan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
 
"Kita meyakini program pranikah itu, bagaimana mereka bisa membangun rumah tangga yang kuat dengan memiliki pekerjaan tetap serta memiliki sikap religius yang baik," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Asep Faturrahman mengatakan pihaknya mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak menikahkan anak pada usia dini dan pasangan pengantin harus memenuhi syarat usia menikah, yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
 
Persyaratan menikah itu berdasarkan perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dari sebelumnya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
 
Apabila usianya di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, harus ada penetapan dari Pengadilan Agama.
 
"Kami menikahkan pasangan pengantin itu sesuai peraturan UU agar mereka memiliki kematangan, kedewasaan dalam ikatan rumah tangga, sehingga dapat mencegah anak stunting maupun perceraian," kata Asep.

Baca juga: Soal nikah muda, ini kata Zaskia Adya Mecca dan Habib Ja'far

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024