Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memutuskan empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah itu terbukti melanggar kode etik atas keterlibatan kasus pesta minuman keras (miras).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang Muhamad K Ulumudin di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa hasil penelitian dan klarifikasi terhadap lima orang anggota penyelenggara pemilu tersebut telah ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik.
Sehingga, ujar dia, pihaknya merekomendasikan KPU setempat untuk melayangkan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan dan kajian (PPK) serta menghasilkan rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan anggota PPK," jelasnya.
Baca juga: Oknum PPK Tangerang pesta miras, KPU hanya beri sanksi teguran
Menurutnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan serta klarifikasi atas kasus pesta miras yang tengah viral di masyarakat itu telah ditemukannya adanya unsur pelanggaran kode etik.
Dimana, sebanyak lima anggota penyelenggara pemilu yakni PPK dan PPS di Kecamatan Rajeg terbukti terlibat dalam insiden pesta miras tersebut.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK dan satu anggota PPS tersebut.
"Yang pertama, memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai Ketua PPK, ke dua, memberikan teguran keras kepada tiga anggota PPK dan ke tiga, pemberhentian ketua dari PPS," ujarnya.
Ia menyebutkan, bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang ialah segera melakukan pergeseran tugas sebagai pengganti anggota yang terkena sanksi etik.
"Iya, itu panismen bentuk pelanggaran dari kode etik, sebagai petugas penyelenggara. Dan untuk langkah eksekusi sekarang sudah ada di KPU Kabupaten Tangerang sebagai lembaga yang menangani mereka," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Tangerang panggil anggota PPK yang terlibat pesta miras
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Umar menyatakan bahwa oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg yang pesta minuman keras (miras) hanya dikenakan sanksi teguran.
"Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," ucapnya.
KPU juga, sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos).
Dan hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah di ingatkan juga oleh ketua PPK," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Tangerang terima aduan data verifikasi faktual calon perseorangan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang Muhamad K Ulumudin di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa hasil penelitian dan klarifikasi terhadap lima orang anggota penyelenggara pemilu tersebut telah ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik.
Sehingga, ujar dia, pihaknya merekomendasikan KPU setempat untuk melayangkan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan dan kajian (PPK) serta menghasilkan rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan anggota PPK," jelasnya.
Baca juga: Oknum PPK Tangerang pesta miras, KPU hanya beri sanksi teguran
Menurutnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan serta klarifikasi atas kasus pesta miras yang tengah viral di masyarakat itu telah ditemukannya adanya unsur pelanggaran kode etik.
Dimana, sebanyak lima anggota penyelenggara pemilu yakni PPK dan PPS di Kecamatan Rajeg terbukti terlibat dalam insiden pesta miras tersebut.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK dan satu anggota PPS tersebut.
"Yang pertama, memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai Ketua PPK, ke dua, memberikan teguran keras kepada tiga anggota PPK dan ke tiga, pemberhentian ketua dari PPS," ujarnya.
Ia menyebutkan, bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang ialah segera melakukan pergeseran tugas sebagai pengganti anggota yang terkena sanksi etik.
"Iya, itu panismen bentuk pelanggaran dari kode etik, sebagai petugas penyelenggara. Dan untuk langkah eksekusi sekarang sudah ada di KPU Kabupaten Tangerang sebagai lembaga yang menangani mereka," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Tangerang panggil anggota PPK yang terlibat pesta miras
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Umar menyatakan bahwa oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg yang pesta minuman keras (miras) hanya dikenakan sanksi teguran.
"Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," ucapnya.
KPU juga, sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos).
Dan hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah di ingatkan juga oleh ketua PPK," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Tangerang terima aduan data verifikasi faktual calon perseorangan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024