Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menerima aduan terkait dugaan kecurangan dan penekanan dalam tahapan pendataan verifikasi faktual (verfak) pada calon peserta Pemilu serentak jalur perseorangan atau independen.

Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Nasrul di Tangerang, Kamis menyampaikan bahwa aduan terkait catatan kritis tahapan verfak tersebut dilayangkan pihak Pemuda Tangerang Berkarya (Peta Karya).

Dimana, katanya, terdapat dugaan adanya kecurangan dalam melakukan verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan di wilayah Kecamatan Cisauk, yang dilakukan oleh anggota PPS dan PPK pada KPU Kabupaten Tangerang.

"Betul, kami hari ini menerima aduan/informasi awal terjadinya kecurangan (tahapan verfak di Kecamatan Cisauk, Red)," ucap Nasrul.

Baca juga: Jumlah suara sah pileg di Kabupaten Serang berubah pasca penyandingan

Ia menjelaskan, dari aduan atau informasi awal terkait kecurangan tahapan verfak tersebut karena ada kejanggalan terhadap data anomali yang seharusnya di sebut tidak memenuhi syarat (TMS), namun dijadikan data sebagai memenuhi syarat atau (MS).

Kendati, dengan adanya aduan dugaan kecurangan tahapan verfak pada data dukungan calon perseorangan peserta Pilkada itu akan segera ditindak lanjuti Bawaslu terkait kebenarannya.

"Tentu ini akan kita tindak lanjuti, meskipun hanya ada informasi awal dari masyarakat terkait ada dugaan kecurangan," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebagai tahapan awal dalam menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang terlebih dahulu melakukan kajian hukum dan penelusuran di lapangan sebagaimana seperti apa yang dilaporkan oleh pihak pengadu.

"Tentu ada tahapan yang nanti kita lakukan, salah satunya kajian hukum dan penelusuran di lapangan terkait penemuan fakta. Apakah benar atau tidak nya seperti apa yang dilaporkan," ungkap dia.

Baca juga: Presiden teken Keppres pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari

Sementara itu, Ketua Peta Karya sekaligus pihak pengadu kecurangan tahapan verfak, Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses verifikasi faktual tingkat desa dan kecamatan di wilayah Cisauk.

Dimana, kejanggalan tersebut adalah adanya data anomali yang seharusnya di sebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual, tetapi di jadikan memenuhi syarat atau (MS).

"Saya mendapat laporan, adanya kejanggalan tersebut. Jadi informasinya, mereka diinstruksikan atau di perintah langsung oleh salah satu oknum Komisioner KPU, untuk menjadikan MS data yang anomali. Padahal, seharusnya data anomali itu dijadikan TMS, karena hanya ada KTP tetapi orangnya tidak ada," terangnya.

Ia mengatakan, upaya pengaduan ke Bawah ini sebagai menciptakan tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang agar dapat berjalan secara jujur, adil, dan aman.

"Tentunya, terbebas dari segala kecurangan. Selain itu agar Bawaslu dapat benar-benar mengawasi halnya Pilkada 2024 yang integritas, jujur, dan adil," kata dia.

Baca juga: Pilkada, Menko Polhukam minta perkuat sinergitas antarlembaga

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024