Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat pengawasan tindak pelanggaran praktik politik uang selama masa tenang pemilu, mulai Minggu hingga Selasa (13/2).
"Kami sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada peserta politik agar selama masa tenang ini tidak ada lagi kampanye. Kami juga mengingatkan kepada mereka untuk tidak melakukan money politic," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Mulik di Tangerang, Minggu pagi.
Pengawasan pencegahan pelanggaran itu, kata Mulik, dengan melakukan patroli secara rutin ke tingkat bawah. Hal ini mengingat selama masa tenang kerap dijadikan momentum bagi peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung.
Baca juga: Masa tenang, Bupati Tangerang ajak semua pihak jaga situasi kondusif
Mulik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Kami mengajak seluruh instansi, mulai dari keamanan hingga pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan pemilu ini," katanya.
Di tengah masa tenang nanti, kata dia, masyarakat umum juga dapat berpartisipasi dalam melaporkan penemuan pelanggaran kepada pengawas di tingkat kabupaten maupun kecamatan dengan menyerahkan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia berharap seluruh partai politik dan peserta pemilu untuk bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang sudah ada sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses, dan damai.
"Kita berharap semua menjaga iklim kondusif politik dengan saling menghargai satu sama lain. Begitu pula teman-teman dari peserta pemilu seperti partai politik tingkat DPD, TKD, TKN bisa saling menghargai dan menghormati," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Tangerang temukan 13 ribuan pelanggaran APK
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Baca juga: KPU Kota Serang catat 10.609 warga urus pindah tempat memilih
Bawaslu perketat pengawasan pelanggaran selama masa tenang pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 11:24 WIB