Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menemukan sebanyak 13.666 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak semestinya selama operasi penertiban sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam ada 13.666 pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik di Tangerang, Minggu.
Menurutnya, dari temuan belasan ribu pelanggaran pemasangan alat kampanye tersebut tersebar merata di hampir semua kecamatan.
Baca juga: Masa tenang, personel gabungan tertibkan APK di Tangerang
Kasus terbanyak, kata dia, adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan. Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.
"Untuk pelanggaran hampir rata ditemukan di seluruh wilayah. Karena rata-rata kita menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, dalam pengawasan ini pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.
Mengingat, pada saat ini tertanggal 11-13 Februari 2024 sudah mulai memasuki masa tenang pemilu.
Kemudian, selain melakukan pengawasan pencegahan pemasangan APK, tindakan pencegahan pelanggaran seperti praktik politik uang selama akan dilakukannya dengan cara patroli secara rutin ke tingkat bawah.
Baca juga: Jelang masa tenang, parpol di Serang dipersilahkan tertibkan APK mandiri
Hal tersebut dilakukan, mengingat selama masa tenang kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung.
Kendati, untuk memperkuat upaya itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Kita berharap semua dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain. Dan teman-teman dari peserta pemilu seperti partai politik tingkat DPD, TKD, TKN bisa saling menghargai dan menghormati," tutur dia.
KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Baca juga: Pemkot Serang dukung Bawaslu tertibkan APK di masa tenang.
Bawaslu Tangerang temukan 13 ribuan pelanggaran APK
Minggu, 11 Februari 2024 9:34 WIB