Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mempersilahkan partai politik (parpol) menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri menjelang masa tenang yang berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan telah mengirim surat himbauan kepada KPU Kabupaten Serang, parpol dan juga peserta Pemilu 2024 sebelum melakukan penertiban APK.
"Apabila pada masa tenang pemilu nanti, bagi parpol mau menertibkan APK secara mandiri, dipersilahkan pada hari Minggu nanti," katanya usai menggelar apel siaga pengawasan menjelang masa tenang di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (9/2).
Baca juga: 63 TPS di Kabupaten Serang masuk zona blank spot
Selain itu, Furqon juga menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli sekaligus penertiban APK di hari Minggu (11/2) bersama dengan jajaran unsur Fforkopimda.
"Pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya politik uang dan segala macam, oleh karenanya kita instruksikan teman-teman panwascam, PKD, agar dapat melakukan pengawasan pada saat masa tenang," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa instruksi dari Bawaslu RI untuk PTPS agar diusahakan H-1 dapat beristirahat.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan sebelum melakukan pelaksanaan penertiban APK, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan seluruh Forkopimda Kabupaten Serang.
"Karena APK yang hari ini terpasang itu jauh lebih banyak dari APK yang pernah kita tertibkan sebelumnya di angka 15 ribu APK," katanya.
Ia mengatakan, APK yang akan diterbitkan yakni di setiap kecamatan tidak hanya di jalan protokol, jalan utama, tapi akan disisir ke setiap Desa bahkan sampai perkampungan akan tertibkan semua.
Baca juga: KPU Banten imbau peserta pemilu patuhi aturan saat masa tenang