Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg yang diduga terlibat dalam pesta minuman keras (miras) sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan klarifikasi.
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, dan siapa saja nanti yang terlibat (pesta miras. Red)," ucap Ketua Panwascam Rajeg, Rustam di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut sebagai upaya permintaan pemeriksaan dan klarifikasi terkait dengan sejumlah pelanggaran etik, setelah terungkap dari edaran video di media sosial atas kegiatan dugaan pesta minuman keras.
"Untuk hasil analisanya pelanggarannya seperti apa, nanti kita proses dulu. Karena kita memiliki tujuh hari memutuskan atau mengeluarkan rekomendasi ke KPU dalam kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Oknum PPK Tangerang pesta miras, KPU hanya beri sanksi teguran
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian terhadap kasus pelanggaran etik tersebut. Bawaslu akan membuktikan seperti apa pelanggarannya, karena dari laporan atau aduan yang diterima jika anggota PPK Rajeg itu sedang melaksanakan pesta usai menjalankan tugas.
"Kita belum bisa memutuskan karena kita nantikan coba padukan dengan beberapa sumber hukum yaitu di DKPP dan juga Bawaslu. Ada keterkaitannya sendiri," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pemanggilan terhadap anggota PPK yang diduga terlibat dalam permasalahan etik tersebut dilakukannya kepada lima anggota termasuk Ketua PPK Rajeg.
"Sementara yang dipanggil ada lima orang PPK. Dan kita juga belum tau pasti siapa yang membawa (miras), siapa yang memberikan, kita belum tanyakan. Makanya nanti kita klarifikasi besok," kata dia.
Baca juga: KPU Tangerang sebut calon independen belum penuhi syarat ikut pilkada
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Umar menyatakan bahwa oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg yang pesta minuman keras (miras) hanya dikenakan sanksi teguran.
"Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," ucapnya.
KPU juga, sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos).
Dan hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah di ingatkan juga oleh ketua PPK," katanya.
Baca juga: KPU Tangsel sebut coklit data pemilih Pilkada capai 97 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, dan siapa saja nanti yang terlibat (pesta miras. Red)," ucap Ketua Panwascam Rajeg, Rustam di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut sebagai upaya permintaan pemeriksaan dan klarifikasi terkait dengan sejumlah pelanggaran etik, setelah terungkap dari edaran video di media sosial atas kegiatan dugaan pesta minuman keras.
"Untuk hasil analisanya pelanggarannya seperti apa, nanti kita proses dulu. Karena kita memiliki tujuh hari memutuskan atau mengeluarkan rekomendasi ke KPU dalam kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Oknum PPK Tangerang pesta miras, KPU hanya beri sanksi teguran
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian terhadap kasus pelanggaran etik tersebut. Bawaslu akan membuktikan seperti apa pelanggarannya, karena dari laporan atau aduan yang diterima jika anggota PPK Rajeg itu sedang melaksanakan pesta usai menjalankan tugas.
"Kita belum bisa memutuskan karena kita nantikan coba padukan dengan beberapa sumber hukum yaitu di DKPP dan juga Bawaslu. Ada keterkaitannya sendiri," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pemanggilan terhadap anggota PPK yang diduga terlibat dalam permasalahan etik tersebut dilakukannya kepada lima anggota termasuk Ketua PPK Rajeg.
"Sementara yang dipanggil ada lima orang PPK. Dan kita juga belum tau pasti siapa yang membawa (miras), siapa yang memberikan, kita belum tanyakan. Makanya nanti kita klarifikasi besok," kata dia.
Baca juga: KPU Tangerang sebut calon independen belum penuhi syarat ikut pilkada
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Umar menyatakan bahwa oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg yang pesta minuman keras (miras) hanya dikenakan sanksi teguran.
"Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," ucapnya.
KPU juga, sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos).
Dan hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah di ingatkan juga oleh ketua PPK," katanya.
Baca juga: KPU Tangsel sebut coklit data pemilih Pilkada capai 97 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024