Sebanyak 107.418 anak bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Lebak, Banten dilakukan penimbangan dan pengukuran badan serta lengan panjang dan pemeriksaan kesehatan ibu hamil di 2.099 posyandu untuk pencegahan stunting.
 
"Kita menargetkan minimal sekitar 95 persen balita itu dapat dilakukan penimbangan dan pengukuran sampai 25 Juni 2024," kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Rangkasbitung, Lebak, Jumat.
 
Pelaksanaan penimbangan dan pengukuran juga pemeriksaan kesehatan ibu hamil serentak di posyandu pada Juni 2024 untuk pencegahan stunting.

Baca juga: Pemkab Lebak lakukan intervensi serentak pencegahan stunting
 
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap dengan melakukan penimbangan dan pengukuran serta pemeriksaan kesehatan ibu hamil agar ke depannya tidak ada lagi kasus baru stunting guna mewujudkan Generasi Emas 2045.
 
Penimbangan dan pengukuran juga pemeriksaan kesehatan ibu hamil dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan calon pengantin (catin).   
 
Dari hasil penimbangan dan pengukuran nanti jika ditemukan balita positif stunting maka mereka akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
 
Misalnya, kata dia, penyebab stunting itu karena tidak ada sarana air bersih , sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang membangun fasilitas sarana air bersih di lokasi itu.  
 
Jika mengalami stunting terdapat penyakit penyerta dapat ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes ) dan bila stunting akibat minim daya beli maka Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberikan bantuan pangan.  

Baca juga: Intervensi stunting di Kota Tangerang sudah sasar 65.000 anak
 
Begitu juga hasil pemeriksaan kesehatan ibu hamil bila mereka mengalami kekurangan energi kronis (KEK) maka diberikan tablet tambahan darah (TTD) agar tidak terjadi anemia.
 
Sebab, ibu hamil yang mengalami KEK jika melahirkan anak dipastikan stunting.
 
"Kami mencegah intervensi stunting itu berkolaborasi dengan semua OPD," katanya menjelaskan.  
 
Menurut dia, hingga hari ini pelaksanaan penimbangan dan pengukuran di posyandu sudah mencapai 65,43 persen dari jumlah 107.814 balita.
 
Penimbangan dan pengukuran serta pemeriksaan kesehatan ibu di posyandu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus sesuai dengan 10 pasti antara lain pertama memastikan pendataan seluruh calon pengantin, ibu hamil dan balita di wilayah kerjanya.
 
Kedua memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil dan balita mendapatkan pendampingan dan datang ke posyandu dan ketiga memastikan ketersediaan alat antropometri terstandar di seluruh posyandu.

Baca juga: Cegah anemia dan stunting, remaja disarankan konsumsi tablet tambah darah
 
Selanjutnya, keempat memastikan seluruh kader posyandu memiliki ketrampilan dan kompetensi dalam penimbangan dan pengukuran.
 
Kelima, memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan alat antropometri juga keenam memastikan intervensi bagi ibu hamil dan balita yang mengalami bermasalah gizi.
 
Begitu pula ketujuh memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil dan balita mendapatkan edukasi pencegahan stunting serta kedelapan memastikan seluruh hasil penimbangan dan pengukuran diinput ke aplikasi elektronik -Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM).
 
Sedangkan, kata dia, kesembilan memastikan dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengukuran dan intervensi serentak serta kesepuluh memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan pengukuran dan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan.
 
"Kami meyakini jika 10 pasti itu dilakukan dengan benar maka kedepannya sudah tidak ada lagi kasus baru prevalensi stunting," katanya.

Baca juga: Pemprov Banten salurkan daging kurban untuk penanganan stunting
 
Ia mengatakan bahwa kasus prevalensi stunting itu karena adanya pernikahan dini, sehingga KUA agar mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
 
Sebab, pernikahan dini itu tidak dibolehkan berdasarkan undang-undang perkawinan, karena bisa berdampak terhadap kesehatan hingga sosial.
 
Karena itu, bagi calon pengantin yang hadir pada kegiatan penimbangan dan pengukuran balita agar memenuhi persyaratan menikah untuk wanita 19 tahun dan laki 22 tahun.
 
Selain itu juga mereka sudah memiliki pekerjaan agar ekonomi keluarga terpenuhi kebutuhan sandang dan pangan.
 
"Kami minta masyarakat agar menikahkan anaknya itu minimal pada usia wanita 19 tahun dan laki-laki 22 tahun juga memiliki pekerjaan," katanya menjelaskan.

Baca juga: DKP Tangerang distribusikan pangan segar lima bulan ke anak terindikasi stunting

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024