Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten mulai melakukan penangkapan benih bening lobster (BBL) pasca terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.
 
"Kepmen Nomor 7 Tahun 2024 membolehkan pengelolaan Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dibudidayakan," kata Ketua Koperasi Nelayan Pantai Selatan Lebak, Agus S Basri saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak, Senin.
 
Pihaknya sebagai koordinator Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan tentunya mengapresiasi dengan dilegalkan penangkapan BBL untuk memanfaatkan sumber daya alam pesisir.
 
Kebijakan pemerintah melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sangat tepat untuk pengelolaan tangkapan benih baby lobster sehingga nelayan tidak merasa dikejar - kejar lagi oleh aparat.
 
Para nelayan merasa tenang untuk melakukan tangkapan BBL dan berdampak terhadap pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.

Baca juga: Nelayan Lebak sambut positif Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 soal lobster
 
Selama ini, ujar dia , nelayan menggeliat untuk melakukan tangkapan benih baby lobster karena bisa membantu ekonomi keluarga.
 
Saat ini, nelayan selatan Lebak tinggal mempersiapkan proses perizinan agar menjadi nelayan legal dalam melakukan tangkapan BBL itu.
 
"Kami merasa bangga dan bersyukur dengan dibolehkan tangkapan BBL sehingga dapat dimanfaatkan sumber daya alam sendiri dan jangan sampai investor dari luar daerah datang kesini,"kata Agus.
 
Ketua Koperasi Nelayan Bina Muara Sejahtera Binuangeun, Kabupaten Lebak, Wading mengatakan para anggotanya sejak dulu mendambakan dan menunggu penangkapan BBL dilegalkan sehingga nelayan tidak merasa lagi kocar-kacir yang dikejar aparat.
 
Sekarang penangkapan benih baby lobster diperbolehkan untuk budidaya tentunya berdampak positif terhadap pendapatan ekonomi masyarakat pesisir yang sebagian besar berprofesi nelayan.

Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 99 ribu benih lopster ke Vietnam
 
Selama ini, harga BBL di pesisir selatan Lebak mengalami fluktuatif, artinya hari ini Rp5.000, namun besok lusa bisa juga mencapai Rp10.000/ekor.
 
"Yang jelas adanya Permen Nomor 7 Tahun 2024 dipastikan tingkat kesejahteraan nelayan cukup baik,"kata Wading.
 
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Bernardi mengatakan para nelayan sekarang diperbolehkan tangkapan BBL dibudidayakan sesuai Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
 
Bahkan, bisa menjalin kerja sama dengan nelayan Vietnam untuk pembudidayaan lobster.
 
Sebab, nelayan pesisir selatan Lebak hingga kini belum mampu mengelola budidaya benih baby lobster.
 
Karena itu, dengan terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 nelayan selatan Lebak hanya tangkapan saja dan belum bisa mengelola budi daya BBL.
 
Namun, para nelayan terlebih dahulu memiliki perijinan dengan nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115) dan bergabung dalam KUB minimal 10 orang.
 
Setiap satu KUB akan diberikan satu akun yang dapat diperoleh setelah melakukan registrasi dalam aplikasi Siloker.
 
"Kami akan merekomendasikan proses komunitas nelayan tentang perizinan dari dua koperasi dan lima KUB ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten agar legal penangkapan BBL itu," katanya menjelaskan.

Baca juga: PSDKP perketat pengawasan perlintasan pengiriman benih lobster di pelabuhan

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024