Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 29.201 jiwa di 29 kecamatan sudah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Jumlah tersebut sudah mencapai 4 persen lebih dari target 617.025 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, di Serang, Banten, Senin.
Upaya pencapaian pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) ini dilakukan dengan pemetaan terhadap wajib KTP di setiap kecamatan dan desa. Kemudian kerja sama dengan lurah melakukan verval (verifikasi faktual) by name by adress bagi penduduk yang belum melakukan perekaman.
”Kami juga melakukan jemput bola secara terjadwal dan melakukan perekaman di sekolah-sekolah bagi anak-anak yang usia 16-17 tahun. IKD termasuk di dalamnya, selain kegiatan perekaman-perekaman tersebut juga mendaftarkan masyarakat ke IKD," ungkapnya.
Baca juga: Aktivasi IKD di Kota Serang baru capai 15.000 orang
Baca juga: Aktivasi IKD di Kota Serang baru capai 15.000 orang
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hidayatullah, mengatakan masih terdapat kendala dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang sebanyak 1,7 juta jiwa.
"Kendalanya memang untuk masyarakat Kabupaten Serang kepemilikan akan gadget-nya masih rendah. Tetapi kami tetap optimistis dan tetap ikhtiar dengan cara pelayanan jemput bola. Dan dari kominfo juga membantu sosialisasi terhadap warga akan manfaat dari IKD,” ujarnya.
Diketahui, IKD adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Tiga fungsi IKD yakni untuk pembuktian identitas, yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD, untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD. Kemudian untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
Baca juga: Program IKD disebut cegah penyalahgunaan data kependudukan
Baca juga: Program IKD disebut cegah penyalahgunaan data kependudukan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024