Bawaslu Kota Serang telah menertibkan sebanyak 5.239 alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (Pemilu) yang melanggar aturan karena dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang.
 
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu, Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang merupakan penertiban untuk yang kelima kalinya sepanjang bulan September 2023 hingga Januari 2024.
 
"Dari September sampai Desember 2023 jumlah APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 5.239 APK. Untuk penertiban yang hari ini akan kita lakukan perekapan terlebih dahulu," ucapnya.
 
Fierly menyebutkan, pada penertiban kali ini dilakukan di 13 ruas jalan yang dilarang oleh SK KPU Kota Serang nomor 151 tentang lokasi pemasangan APK dan rapat umum.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan pelanggaran pemasangan baliho capres-cawapres
 
Pihaknya juga mengatakan, untuk di bulan Januari ini akan melakukan penertiban sebanyak dua kali sebelum jadwal kampanye rapat umum dilakukan yaitu sebelum 21 Januari 2024.
 
"Yang terpasang di 13 ruas jalan yang dilarang ini kita data dan kita tertibkan. Itu sesuai SK KPU Kota Serang Nomor 151. Bulan Januari kita agendakan dua kali, sekitar seminggu sebelum rapat umum," jelasnya.
 
Fierly mengatakan, sebelum melakukan penertiban Bawaslu Kota Serang telah menyurati peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun, hingga jadwal penertiban masih ditemukan APK milik peserta Pemilu yang dipasang tidak sesuai tempatnya.

Baca juga: Bawaslu Banten butuh 33.000 pengawas TPS di Pemilu 2024
 
"Kita sudah menghimbau untuk menertibkan sendiri. Jadi setelah himbauan langsung kami tertibkan," katanya.
 
Fierly mengatakan, untuk APK yang ditertibkan yaitu semua jenis APK seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, banner, dan bahan kampanye yang dipasang ditempat yang dilarang.
 
Adapun 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK yaitu Jalan Raya Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Jenderal Sudirman, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH. Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, dan Jalan Raya Pakupatan-Palima.

Baca juga: Partai Garuda dibatalkan jadi peserta pemilu di Kota Serang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024