Bawaslu Kota Serang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menandai pemilih yang telah meninggal dunia pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada 20 Juni lalu. 
 
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Kota Serang, Banten, Senin, mengatakan, hal tersebut dilakukan bertujuan agar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir C6) tidak disalahgunakan oleh orang lain. 
 
"Kami sudah mengingatkan KPU Kota Serang untuk mencatat pemilih yang telah meninggal dunia agar pada saat pungut hitung tidak diberikan formulir C6 nya," katanya. 

Baca juga: 2.064 warga Kota Serang yang masuk DPT pemilu ternyata sudah meninggal
 
Menurut Agus, jika hal tersebut terjadi dan terbukti ada yang menggunakan formulir C6 milik orang lain merupakan pidana pemilu dan berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU). 
 
"Kalau ada yang memakai data itu berarti bisa dikenakan pidana pemilu," jelasnya. 
 
Agus juga mengaku sudah meminta agar pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat. 
 
Hal itu untuk mengetahui data pemilih yang meninggal dunia, karena data tersebut sangatlah dinamis hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. 
 
"Kami sudah perintahkan ke Panwaslu kecamatan dan kelurahan untuk koordinasi dengan RT/RW apakah dalam bulan ini atau bulan lalu ada pemilih yang meninggal. Kalau jumlah persisnya saya belum tau pasti karena dinamis," katanya. 

Baca juga: KPU Kota Serang terima kiriman 519.113 lembar surat suara
 
Sebelumnya, anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menyebutkan, hingga November 2023 tercatat sebanyak 2.064 warga dalam DPT untuk Pemilu 2024 dinyatakan meninggal dunia. 
 
Data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan laporan dari masyarakat atau penyelenggara di tingkat kecamatan atau kelurahan. 
 
“Data dari Disdukcapil Kota Serang yang kami terima 1.488 pemilih meninggal dunia, kemudian dari Kemendagri itu sebanyak 358 pemilih, dan data dari laporan data masyarakat atau penyelenggara baik panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) itu sebanyak 218 pemilih,” katanya. 
 
Dalam Pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. 

Baca juga: Parpol wajib lapor H-3 ke KPU sebelum kampanye terbuka
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023