Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan, partai politik (parpol) wajib melapor ke KPU pada H-3 sebelum melakukan kampanye. 
 
"Untuk kampanye terbuka para partai politik diwajibkan untuk lapor terlebih dahulu di H-3," kata Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, di Serang, Banten, Rabu.
 
Ade juga menjelaskan, peserta Pemilu 2024 tidak hanya memberikan laporan pada saat kampanye terbuka melainkan juga pada saat kampanye melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK). 
 
"Untuk pemasangan APK memang saya liat sudah mulai menggeliat lagi dan itu juga sebagai bentuk kampanye nya mereka," katanya. 

Baca juga: Pemasangan APK peserta pemilu di Kota Serang tak boleh sembarangan
 
Ade mengatakan, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye dan pemasangan APK, seperti tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, hingga jalan protokol. 
 
“Sementara di tempat yang diperbolehkan itu, bersifat bebas, namun tidak boleh di tempat-tempat yang dilarang yang sudah di tentukan, hal ini tentu sudah kami sampaikan kepada peserta politik," katanya. 
 
Kemudian, kata Ade, rapat tertutup juga seharusnya ada tembusan ke Bawaslu dan polisi agar tidak terjadi pembubaran. Apabila parpol tidak melaporkan paling telat H-3 sebelum kampanye kepada KPU maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan. 
 
"Untuk kegiatan kampanye kalau enggak ada lapor maka bisa dibubarkan, karena pada pemilu sebelumnya banyak kejadian begini kampanye yang dibubarkan oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu karena tidak berizin," katanya. 

Baca juga: Ini lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 di Tangerang
 
Ade mengatakan, untuk pertemuan terbatas dan pertemuan terbuka, hingga penyebaran APK di tempat umum, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 
 
Kemudian kampanye rapat umum di lapangan dan iklan media pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
 
"Nanti kalau ada kampanye terbuka itu tempatnya di stadion di tanggal 21 Januari. Baru di situ saja karena kita disini masih kurang ketersediaan tempatnya," katanya. 
 
Ade mengatakan, sejauh ini belum ada peserta Pemilu yang mendaftar atau melaporkan akan melakukan kampanye terbuka.

Baca juga: KPU Lebak tetapkan lokasi kampanye Pemilu 2024

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023