Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2024.
 
Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan parpol boleh memasang APK pada masa kampanye di enam kecamatan yang ada di Kota Serang, asal tidak melanggar ketentuan yang ada.
 
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pada masa tersebut, peserta Pemilu melaksanakan salah satu metode kampanye, yakni pemasangan APK.
 
"Titik pemasangan lokasi APK itu ada beberapa kategori. Kategorinya, semua kecamatan boleh dipasang, asalkan tidak di tempat yang dilarang," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan APK yang terpasang di billboard

Fahmi menuturkan ada beberapa tempat yang dilarang untuk para peserta Pemilu 2024 memasang APK, seperti tempat ibadah, pendidikan, hingga terminal.
 
"Tempat yang dilarang itu di tempat ibadah di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, Taman Makam Pahlawan, TPSA Cilowong, pasar-pasar, di pohon, lampu lalu lintas, halte bus, terminal Cipocok, Pakupatan, dan Kepandean," ucapnya.
 
Fahmi juga menjelaskan, pemasangan APK harus menggunakan tiang sendiri dan tidak boleh ditempel di pohon.
 
“Harus pakai tiang sendiri tidak boleh dipaku di pohon karena di PKPU juga tidak boleh,” katanya.
 
Fahmi mengatakan, KPU Kota Serang telah membuat surat keputusan (SK) lokasi pemasangan APK dengan kesepakatan peserta pemilu.

Baca juga: 2.064 warga Kota Serang yang masuk DPT pemilu ternyata sudah meninggal

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023