Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan titik lokasi jadwal kampanye rapat umum, pertemuan tatap muka, dan tempat pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di 29 kecamatan dengan enam daerah pemilihan.

"Kita sudah tentukan untuk titik-titiknya, yaitu ada di enam dapil dari 29 kecamatan yang ada," kata Ketua Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Selasa.

Menurut dia, penetapan lokasi dan jadwal kampanye bersama dikeluarkan sesuai PKPU 15 terkait dengan tahapan dan jadwal kampanye sesuai yang dikeluarkan KPU RI pada  28 November 2023.

Umar mengungkapkan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan sejak pertengahan November 2023.

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang temukan belasan kotak suara pemilu rusak

Kemudian, kata dia, selain menetapkan lokasi rapat umum, KPU Kabupaten Tangerang juga menetapkan lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Titik lokasi kampanye di Kabupaten Tangerang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun demikian, lanjut dia, untuk jadwal kampanye tersebut hingga kini masih menunggu keputusan dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten.

"Memang kalau bicara kampanye ini ada beberapa metode, dan nanti dari metode itu kita bagi dua tahap. Untuk tahap pertama sampai 10 Februari 2024 kita sudah fasilitasi untuk titik-titik pemasangan APK," katanya.

Baca juga: Jelang pemilu, KPU Tangerang inventarisasi TPS rawan bencana

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tangerang tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye rapat umum pada Pemilu 2024 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye bisa dilakukan di enam daerah pemilihan.

Adapun dari keenam dapil tersebut adalah Dapil I meliputi Kecamatan Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, dan Solear.

Untuk Dapil II meliputi kecamatan Kresek, Kronjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Sukamulya, Gunung Kaler, dan Mekar Baru.

Selanjutnya, Dapil III meliputi Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, dan Sepatan Timur. Kemudian, Dapil IV meliputi Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg, dan Sindang Jaya.

Sedangkan untuk Dapil V Kecamatan Curug, Cikupa, dan Panongan. Untuk Davil VI Kecamatan Legok, Pagedangan, Cisauk, dan Kelapa Dua.

"Untuk pemasangan APK kita sudah keluarkan aturan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang, mulai dari tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, dan jalan protokol," pungkas Muhammad Uma.

Baca juga: KPU Kota Tangerang sosialisasi pemilu ke kelompok disabilitas

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023