Polres Serang Provinsi Banten berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial SUP (25) yang merupakan warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
 
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan di Serang, Banten, Jumat, menjelaskan, penangkapan SUP berdasarkan laporan dari korban Ranti Mintarsih bahwa pada, Sabtu (7/10) sekitar pukul 02.30 WIB rumahnya telah dibobol kawanan maling.
 
"Pelaku masuk ke rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku berhasil mengambil laptop dan handphone," katanya.

Baca juga: Polres Serang buka praktek kerja Profesi Serdik Sespimma Polri
 
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob Polres Serang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
 
"Beberapa kali petugas melakukan pengintaian namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya. Dan pada Rabu (1/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka di dapati sedang di depan rumahnya dan langsung ditangkap petugas," katanya.
 
Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan laptop dan handphone milik korban. Selain itu, Tim Resmob juga mengamankan obeng yang digunakan mencongkel jendela.
 
"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," jelasnya.

Baca juga: Diduga depresi akibat di PHK, warga Serang ditemukan tewas gantung diri
 
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dengan dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah mencuri handphone dan laptop di rumah korban.
 
"Tersangka mencongkel jendela lalu masuk dan mencuri barang-barang milik korban. Sedangkan dua temannya mengawasi di luar rumah," katanya.
 
Andi menjelaskan bahwa, pelaku juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama delapan bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat ini kedua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi," katanya.

Baca juga: Kurir narkoba jenis sabu dibekuk aparat Polres Serang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023